Reporter : Rosy Adim
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar acara sosialisasi tentang laporan dana kampanye Pemilu 2019. Acara ini mengundang seluruh partai politik di wilayah setempat.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada setiap anggota partai politik agar mengetahui sumber dana pengeluaran dan pemasukan yang mereka gunakan. Pasalnya, dana kampanye yang nantinya tidak dilaporkan, akan berdampak buruk bagi calon legislatif yang terpilih.
Selain itu, pendapatan serta pengeluaran dana kampanye yang dilakukan oleh setiap partai politik diharapkan agar selalu melakukan pembukuan, sehingga semua dana yang akan dipakai dapat tercatat dan gampang untuk membuat pelaporan.
Tak hanya melakukan sosialisasi mengenai laporan dana kampanye, bahkan setiap partai politik harus selalu melaporkan perolehan dana kampanye, asal usul dana yang diperoleh, hingga nomor wajib pajak pemberi dana harus jelas dan tidak diperbolehkan adanya donatur yang tidak menyertakan namanya (tanpa nama).
“Adanya pelaporan dana kampanye 2019 harus jelas dan sesuai dengan pembukuan yang dilakukan oleh anggota partai politik. Jika tidak melaporkan, maka calon yang terpilih nantinya akan digagalkan,” terang Insan Qoriawan, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan.
Dengan adanya sosialisasi dana kampanye yang merupakan bentuk dari salah satu aturan yang ada, diharapkan setiap partai politik berperan aktif dalam memberikan laporan setiap dana yang masuk dan keluar. (ros/gus).

















