Reporter : Ajo
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pelaku penipuan atau penggelapan motor di Dusun Nglawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gempol.
Pelaku diketahui bernama Ardi Gutus S (34), warga Dusun Candiwates, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia dilaporkan oleh Adi Satrio B (29), Dusun Bangkok, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, kabupaten setempat, atas tindakan penipuan atau penggelapan motor miliknya.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku Ardi meminta diantarkan korban Satrio ke rumahnya. Sesampainya di pinggir jalan raya dekat dengan rumah pelaku, tepatnya Dusun Nglawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Jum’at (01/02/2019), sekira pukul 14.30 wib, pelaku meminta korban untuk berhenti dan meminjam sepeda motor untuk menuju ke rumahnya sendiri tanpa korban, dengan alasan takut istri pelaku marah.
Tak ayal, motor korban pun dipakai pelaku dan tidak dikembalikan. Sehingga Satrio akhirnya melaporkan ke Polsek Gempol.
Pelaku Ardi akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, dengan No Pol W-4402-ZY beserta STNK.
“Pelaku melanggar Pasal 378 Subs 372 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujar Kanitreskrim Polsek Gempol, Iptu Agus Purnomo, Jumat (15/2/2019). (ajo/diz).

















