Reporter : Albar
Editor : Memey Mega
Malang, kabarpas.com- usaha cafe/warung kopi di Malang semakin meningkat dari tahun ke tahun, sayangnya semakin meningkatnya usaha caffe di Malang mendapat tantangan tersendiri.
Salah satu tantangan yang dirasakan oleh pemilik usaha cafe di Malang khususnya di Daerah Dau (Dermo) adalah hadirnya aturan dari Dusun Dermo yang mewajibkan seluruh pemilik usaha Cafe harus tutup pada pukul 01.00 wib.
Didalam aturan terdapat 8 (delapan) poin yakni
1. Wajib berpartisipasi dan peduli terhadap lingkungan
2. Bagi pengusaha diwajibkan menutup usaha jam 01.00 WIB
3. Acara live music dan nobar dibatasi sampai jam 23.00 WIB
4. Dilarang parkir di bahu jalan
5. Wajib menjaga kebersihan ditempat usaha
6. Mengkondisikan keamanan di wilayah masing-masing
7. Dilarang menjual minuman beralkohol
8. Wajib memantau konsumen dari peredaran narkoba dan minuman keras serta perjudian.
Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh ketua Dusun Dermo (Suheri), Ketua RT 02 (Zaenal Arifin), Ketua RW 02 (Kamdun).
Khususnya pada poin 2 (dua) dinilai memberatkan beberapa pemilik usaha Caffe bahkan mengurangi income perharinya. Ungkap salah satu pemilik Caffe kepada wartawan suarapas.com pada Selasa 05/03/19
“Semua poin diatas secara tidak langsung sudah menjadi tanggung jawab kami selalu pemilik usaha yang tidak mau usaha kami bermasalah, tapi kalau pada poin ke 2 (dua) saya merasa keberatan karena disini kami tidak mengencangkan suara musik atau teriak-teriak di atas jam 01.00 WiB” ujar TW (33) yang keberatan identitasnya disebutkan.
Para pemilik usaha sebelumnya telah mengurus perizinan di Pemerintah setempat baik dari Kecamatan sampai tingkat Kabupaten, sehingga mengharapkan Pemerintah harus memperhatikan kembali keputusan Warga Dusun Dermo khususnya poin 2 (dua) diatas. (bar/mey)