Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang ยท 5 Mar 2019

Peraturan Dusun Mengancam Pendapatan Warung Kopi di Malang


Peraturan Dusun Mengancam Pendapatan Warung Kopi di Malang Perbesar

Reporter : Albar
Editor : Memey Mega

Malang, kabarpas.com- usaha cafe/warung kopi di Malang semakin meningkat dari tahun ke tahun, sayangnya semakin meningkatnya usaha caffe di Malang mendapat tantangan tersendiri.

Salah satu tantangan yang dirasakan oleh pemilik usaha cafe di Malang khususnya di Daerah Dau (Dermo) adalah hadirnya aturan dari Dusun Dermo yang mewajibkan seluruh pemilik usaha Cafe harus tutup pada pukul 01.00 wib.

Didalam aturan terdapat 8 (delapan) poin yakni
1. Wajib berpartisipasi dan peduli terhadap lingkungan
2. Bagi pengusaha diwajibkan menutup usaha jam 01.00 WIB
3. Acara live music dan nobar dibatasi sampai jam 23.00 WIB
4. Dilarang parkir di bahu jalan
5. Wajib menjaga kebersihan ditempat usaha
6. Mengkondisikan keamanan di wilayah masing-masing
7. Dilarang menjual minuman beralkohol
8. Wajib memantau konsumen dari peredaran narkoba dan minuman keras serta perjudian.

Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh ketua Dusun Dermo (Suheri), Ketua RT 02 (Zaenal Arifin), Ketua RW 02 (Kamdun).

Khususnya pada poin 2 (dua) dinilai memberatkan beberapa pemilik usaha Caffe bahkan mengurangi income perharinya. Ungkap salah satu pemilik Caffe kepada wartawan suarapas.com pada Selasa 05/03/19

“Semua poin diatas secara tidak langsung sudah menjadi tanggung jawab kami selalu pemilik usaha yang tidak mau usaha kami bermasalah, tapi kalau pada poin ke 2 (dua) saya merasa keberatan karena disini kami tidak mengencangkan suara musik atau teriak-teriak di atas jam 01.00 WiB” ujar TW (33) yang keberatan identitasnya disebutkan.

Para pemilik usaha sebelumnya telah mengurus perizinan di Pemerintah setempat baik dari Kecamatan sampai tingkat Kabupaten, sehingga mengharapkan Pemerintah harus memperhatikan kembali keputusan Warga Dusun Dermo khususnya poin 2 (dua) diatas. (bar/mey)

Artikel ini telah dibaca 332 kali

Baca Lainnya

Polres Batu Raih Penghargaan Satker Berkinerja Terbaik dari KPPN Malang

24 Januari 2025 - 08:19

Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Blitar Gencarkan Sosialisasi Antisipasi Kasus DB

22 Januari 2025 - 16:44

Pj. Wali Kota Batu Tinjau Perumahan Dinas Veteran senilai Rp 9 Miliar

22 Januari 2025 - 11:43

Cari Aman Berkendara Motor di Dataran Tinggi Kota Batu

17 Januari 2025 - 09:13

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

17 Januari 2025 - 08:30

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03

Trending di Kabar Kampus