Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Tidak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan terhadap Suyono, 34, warga Dusun Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tertangkap. Bukan satu orang, namun tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Suyono yang memiliki akun Facebook ‘KeCenkk Toretto’ diketahui tewas bersimbah darah di jembatan Gadang, Kota Malang, Selasa (2/4) dini hari atau sekitar pukul 03.00. Ia mengalami dua luka tusukan. Satu di dada dan satu lagi di perut.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Malang Kota (Makota) dan Polsekta Sukun langsung bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk rekaman CCTV yang dekat TKP maupun CCTV cave Union Jalan Pajajaran Kota Malang dan dapat menciduk para pelaku di rumahnya masing-masing.
Menurut Kasat Reskrim Mahkota AKP Komang Ariya Wiguna mengatakan, motif pelaku melakukan pengeroyokan disertai pembunuhan sementara karena masalah dendam.
“Karena dendam, kemudian salah satu pelaku memancing korban untuk diajak ke TKP,” tutur Komang.
“Sesampai di sana (TKP) korban dikeroyok sama pelaku hingga terjadi pembunuhan,” tegasnya
Tujuh orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka yakni IBS (17) dan AWT (21), keduanya warga Jalan Tutu, Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang. Lalu DR (18) warga Dusun Bunder, Kelurahan Ampeldento, Karangploso, Kabupaten Malang.
Tersangka lain, ADW 24, warga Jalan Mayjen Sungkono Gang VI Malang, SW 21, warga Jalan Kyai Parseh Jaya Kota Malang, KA,16, warga Jalan Teluk Grajakan Barat Kota Malang dan BWP, 15, warga Jalan S Supriadi Kota Malang.
“Yang diamankan sembilan orang tapi yang dinyatakan menjadi tersangka sudah tujuh orang dan lainnya, masih dalam pengejaran. Mereka dijerat pasal 170 ( 3 ) KUHP,” tutup Kasat Reskrim Mahkota. (dem/mey).