Reporter : Sam Demit
Editor : Agus Hariyanto
Malang, Kabarpas.com – Tim Satreskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Pardi, (58), warga Dusun Gandon Barat, Desa/Kecamatan Jabung, yang terjadi Jumat (12/4/2019) lalu di area persawahan Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Pelaku diketahui bernama
Muhammad Syaikhoni, (39), warga Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis. Dia ditangkap petugas di rumahnya.
Saat diamankan, tersangka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui pembunuhan tersebut dilakukan oleh dirinya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung dalam pers rilisnya dihalaman Mako Polres Malang mengatakan, penangkapan tersangka berkat kerja keras penyidik Satreskrim Polres Malang. Polisi mendapat petunjuk dari keterangan beberapa saksi, yang sempat melihat tersangka di lokasi kejadian pembunuhan.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korbannya, karena tak terima jagung di lahannya dicuri oleh korban.
“Tersangka sengaja melakukan pengintaian di lahannya. Kemudian ada tiga orang salah satunya korban masuk dalam lahan jagung miliknya,” jelas Yade.
Tersangka kemudian langsung mendatangi salah satu pria tersebut. Sedangkan dua pria lain menuju arah berbeda.
Ternyata, yang didatanginya adalah korban Pardi yang saat itu terpisah dari temannya.
“Tersangka kemudian menanyai maksud korban mendatangi lahan jagungnya. Karena sudah merasa kesal, tersangka langsung membacok korban dengan mengunakan sabit sebanyak satu kali,” tambahnya.
Merasa takut, lanjut Kapolres, tersangka akhirnya melarikan diri. Mayat korban baru diketahui Jumat ( 14 / 5 / 2019 ) pagi harinya setelah ditemukan warga.
Dari laporan kejadian pembunuhan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasil dari olah TKP dan keterangan saksi yang diperiksa, mengerucut pada tersangka Muhammad Syaikhoni.
“Setelah melakukan penyelidikan barulah tersangka ditangkap di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan​ dan menemukan sejumlah alat bukti,” kata Kapolres Malang .
“Kami temukan barang bukti satu buah sabit, sisa pembakaran pakaian tersangka, satu sepeda pancal dan sepasang sepatu boat milik tersangka,” imbuhnya
Tersangka kini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Untuk ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (dem/gus).

















