Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 20 Jun 2019

Kemenag Pusat Bahas Pemekaran dan Perubahan Status Kopertais


Kemenag Pusat Bahas Pemekaran dan Perubahan Status Kopertais Perbesar

Reporter : Alip N

Editor : Titin Sukmawati

 

Jakarta, Kabarpas.com – Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi keagamaa Islam Swasta, Direktorat PTKI Ditjen Pendidikan Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang wacana transformasi dan restrukturisasi Kopertais.

Hadir dalam kesempatan tersebut Prof. Dr. Arskal Salim, MA, Direktur PTKI, Prof. Dr. Achmad Gunaryo, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Afrizal Zen, M.Si Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana dan para pejabat eselon III dan IV terkait di Kementerian Agama.

Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 57 mengamanahkan terbentuknya lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI merupakan satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

“Semangat atas rencana transformasi dan restrukturisasi khususnya terkait pemekaran dan perubahan status Kopertais ini adalah membangun kelembagaan yang efektif dan efisien. Terkait dengan nama kita akan bahas bersama agar bisa mencakup untuk perguruan tinggi keagamaan selain Islam,” terang Direktur PTKI, Arskal Salim, di Jakarta.

Menurutnya, proses transformasi pemekaran kelembagaan Kopertais ini harus jelas struktur dan cakupan wilayah layanan yang akan menjadi tanggung jawab masing masing lembaga.

“Saat ini terdapat 13 wilayah Kopertais yang secara kuantitas perguruan tinggi maupun geografis sangat jauh berbeda, sehingga pemekaran ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar layanan menjadi lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Sementara  Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Achmad Gunaryo menerangkan bahwa layanan terhadap perguruan tinggi keagamaan harus ditingkatkan baik negeri maupun swasta.

Terkait dengan nama lembaga, Guru Besar UIN Walisongo tersebut menyampaikan bahwa lembaga ini diharapkan bisa menaungi untuk seluruh perguruan tinggi di bawah Kemenag.

“Ini untuk menjaga mutu, kualitas dan pembinaan terhadap perguruan tinggi kita agar agar lebih terkontrol dengan baik,” jelasnya.

“Jangan sampai antar perguruan tinggi keagamaan memiliki regulasi sendiri-sendiri,” tambahnya.

Sedangkan Agus Sholeh, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama menambahkan, untuk mempermudah rencana transformasi, pemekaran dan perubahan status Kopertais ini direktorat PTKI akan membentuk tim adhoc.

“Tim ini nantinya terdiri dari berbagai stakeholders seperti Dit. PTKI, Sekjen, Biro HKLN maupun Bimas lain yang terkait,” tutupnya. (lip/tin).

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Asa Dreamland di Patrang, Pilihan Hunian Subsidi bagi Gen Z dan Keluarga Muda Jember

13 Oktober 2026 - 22:13

Sidang Sengketa Waris Lumajang, Staf Notaris Akui Tak Hadir Saat Pembuatan Akta

13 Oktober 2026 - 15:59

Fraksi PDI Perjuangan Tekankan Penertiban TambangJangan Cuma Tutup Lokasi

13 Oktober 2026 - 10:57

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Bereaksi, Kasus ISPA Melonjak 36,2 Persen

13 Oktober 2026 - 10:37

Hari Jadi Provinsi Jatim ke-81, Ketua DPRD : Pertumbuhan Harus Barengi Pemerataan Hingga Pelosok

13 Oktober 2026 - 10:31

Di Balik Hari Jadi Provinsi Jatim ke-81, PKB Soroti Gini Ratio Naik dan Ekspor Anjlok 5,33%

13 Oktober 2026 - 09:39

Trending di KABAR NUSANTARA