Reporter : Moch Umar
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan satu pelaku yang diduga memiliki Narkotika Gol I jenis Sabu, di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku Subagio (41), warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, kabupaten setempat, diamankan petugas saat berada di tempat billiard.
Pelaku yang pekerjaannya sebagai supir tersebut, diamankan bersama barang bukti, diantaranya 2 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,54 gram dan 0,32 gram, beserta satu buah handphone.
“Barang bukti yang disita dari tangan pelaku kemudian dikirim ke Labfor Cabang Surabaya,” ujar AKP Hardi, Kasubag Humas Polres Pasuruan kepada Kabarpas.com, Jumat (12/7/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kami akan melakukan pengembangan kasus dan menemukan pelaku lainnya,” pungkasnya. (Umr/Diz).

















