Reporter : Eko Budi
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Pelaku penipuan yang melarikan sebuah truk Colt Diesel Nopol R-1807-AE tahun 2010, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari kurang dari 24 jam, Selasa (30 Juli 2019).
Tersangka Akhmad Bustomi (44), warga Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, bersama rekannya Afrizal (20), asal Jakarta Timur, diamankan petugas saat membawa truk milik Paryoko (33).
Peristiwa tersebut berawal saat korban janjian bertemu kedua tersangka di parkiran belakang warung, Jalan By Pass Pandaan, sekitar pukul 16.00 wib, untuk menerima order muatan genset. Kemudian korban diajak menuju PT. Japan Tobacco Indonesia (JTI) yang terletak di pinggir Jalan Raya Malang – Pasuruan, Dusun Keputran, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Sesampainya di depan PT. JTI, tersangka menyuruh korban untuk registrasi ke Pos Satpam yang terletak 30 meter dari berhentinya truk. Saat itu posisi pengemudi dikendalikan oleh tersangka Afrizal.
Setelah korban jauh, tersangka langsung membawa truk yang saat itu mesin masih menyala. Mengetahui kendaraannya hilang, korban berusaha mengejar namun gagal.
“Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti. Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Purwosari guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Purwosari, AKP I Made Suardana kepada Kabarpas.com.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 378 subs 372 KUHP. (eko/diz).

















