Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 7 Agu 2019

KPPBC Probolinggo Musnakan Ratusan Ribu Barang Ilegal Hasil Penindakan 


KPPBC Probolinggo Musnakan Ratusan Ribu Barang Ilegal Hasil Penindakan  Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC ) Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi Rokok Liquid Vape dan Miras Ilegal, Rabu (7/8/2019).

Kegiatan pemusnahan barang ilegal dan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini, digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya Pabean C- Probolinggo, di Jalan Pelabuhan Tanjung Tembaga Timur, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Probolinggo, HM Soufis Subri – dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC ) Kepala Kanwil Jawa Timur II Agus Hermawan, serta jajaran Pemerintahan Kota, Kabupaten Probolinggo dan Lumajang.

Dalam kegiatan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan bersih dari KKN.

Setelah melaunching Zona Integritas bebas korupsi dengan ditandai pemotongan pita, KPPBC menggelar pemusnahan barang ilegal milik negara hasil penindakan, dalam kurun bulan Januari hingga Juli 2019.

Kepada Wartawan Kabarpas.com, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJB) Kepala Kanwil Jatim II, Agus Hermawan menjelaskan, semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik.

Barang ilegal yang dimusnakan, di antaranya puluhan ribu batang rokok, ratusan miras dan botol liquid vape.

“Selain memusnakan barang ilegal, KPPBC Type Madya Pabean C juga terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai, juga melakukan upaya lain dengan mengkampanyekan “Gempur Rokok Ilegal,” tandasnya.

“Langka tersebut merupakan langka terpadu dari Bea dan Cukai Probolinggo, Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum lainya agar masyarakat atau pengguna jasa paham serta dapat berperan serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,“ tambahnya.

Pasalnya, dalam penindakan di bulan Januari hingga bulan Juli 2019 kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp 255.831.766. (adv).

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Menara Air Pasar Tanjung, Saksi Krisis Air yang Kini Jadi Cagar Budaya Jember

25 September 2026 - 20:31

Lima Objek di Jember Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Pelestarian Jadi Tantangan

25 September 2026 - 20:28

SMPN 10 Jember Resmi Jadi Bangunan Cagar Budaya

25 September 2026 - 20:26

Pedagang Pasar Tanjung Jember Berdamai di Pendopo, Skema Usulan Gus Fawait Disetujui

22 September 2026 - 16:52

POCARI SWEAT Run Bandung 2026: Birukan Bandung di Hari Jadi ke-216

20 September 2026 - 13:52

Dua Wakil Pasuruan Raih Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur

17 September 2026 - 16:21

Trending di Peristiwa