Reporter : Muhammad Khamim
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pelaku penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah, berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku dilaporkan oleh pemilik Toko Citra Susu cabang Pasuruan.
Sagib Amir Thalib (51), asal Kota Malang, melaporkan Usamah (35) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang bekerja sebagai Kepala Toko Citra Susu Cabang Pasuruan.
Usamah diketahui menggelapkan uang toko sebesar Rp 261.000.000. Uang tersebut dibagi dengan Yenny Lidia Eka Pratiwi sebesar Rp 123.600.000. Sedangkan sisanya Rp 138.000.000 digunakan Usamah untuk kepentingan pribadi.
Menurut keterangan pelapor, uang yang harus disetorkan sesuai rekapan penjualan toko selama seminggu sebesar RP 321.893.200. Namun, pelaku hanya menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 60.893.000.
“Saudari Yenny hanya sebagai saksi, karena telah mengembalikan uang tersebut sebelum terbit laporan polisi,” ungkap salah satu anggota polisi yang keberatan disebutkan namanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara. (Mim/Diz).

















