Reporter : Ajo
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Polres Kota Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku yakni Fauzi dan Sanusi (40), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku mencuri 2 sepeda motor dan sebuah handphone milik Hari Budiono (43), warga Dusun Mojosari, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan.
Peristiwa pencurian tersebut berawal saat pelapor bersama istrinya hendak tidur pukul 22.00 wib. 2 sepeda motor sudah dimasukkan ke dalam rumah, serta seluruh pintu dan jendela juga dikunci. Keesokan harinya sekitar pukul 04.45 wib, pelapor terbangun dan merasa curiga karena alarm hp nya tidak berbunyi. Saat itu pelapor pun melihat hp nya yang diletakkan di atas dispenser tidak ada. Spontan pelapor melihat ke arah ruang tamu, dan 2 sepeda motornya pun hilang.
Peristiwa tersebut mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.800.000.
“Pelaku Fauzi diamankan di rumahnya saat menggunakan handphone barang bukti hasil curian,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ajo/diz).

















