Reporter : Sigit Purbo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Pasca pemilu bulan April 2019 hingga Agustus 2019. Dispenduk capil Kabupaten Pasuruan telah menerbitkan sebanyak 25.900 surat keterangan (suket) penganti E-KTP.
Saat dikonfirmasi Kabarpas.com, Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kab Pasuruan, Yudha tri Widya sasongko mengaku, jumlah tersebut tidak termasuk E-KTP pemula yang sudah tercetak.
Banyaknya penerbitan surat keterangan Kartu Tanda Penduduk di wilayah Kabupaten Pasuruan karena terbatasnya material E-KTP yang diterima dari pemerintah pusat. Dalam sekali penerimaan, Dispenduk capil Kabupaten Pasuruan dijatah 500 pcs blanko E-KTP dengan waktu tidak menentu. Jumlah tersebut tidak seimbang dengan jumlah masyarakat yang mengajukan E-KTP khususnya pemegang E-KTP Baru.
“Sekali dapat suplay kita hanya kebagian 500, itupun waktunya tidak pasti,” uangkap Yudha kepada Kabarpas.com.
Terbatasnya suplay blanko E-KTP dari pemerintah pusat menjadi kendala Dispenduk capil untuk memenuhi kebutuhan E-KTP kepada masyarakat. Diakui pula, sering kali menimbulkan kesalah pahaman dari masyatakat karena E-KTP tak segera terbit.
Disampaikan pula jumlah 25.900 surat keterangan Kartu Tanda Penduduk dipastikan terus bertambah hingga akhir tahun karena material E-KTP dari kementerian dalam negeri masih terbatas.
“Jumlah yang terbatas itu kita harus membagi untuk yang urgent contohnya orang yang akan merantau keluar daerah,” pungkas Yudha. (sgp/tin).

















