Reporter : Eko Budi
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Alih-alih membantu menguruskan balik nama sertifikat tanah, seorang warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, menggelapkan sertifikat tersebut sebagai jaminan membayar hutang puluhan juta rupiah. Kini, pelaku diamankan di Polsek Grati.
Endra Franata (27), menggelapkan sertifikat rumah milik Mochammad Imron (45), warga Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya itu, pelaku juga menggelapkan uang biaya balik nama sebesar Rp 7.500.000.
Setelah menyerahkan uang tersebut, Imron dipanggil kades setempat ke rumahnya. Kemudian disana bertemu dengan Rojak warga Desa Plososari, kecamatan setempat, yang memberitahukan bahwa pelaku Hendra menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1413 atas nama Muchid (orang tua korban), sebagai jaminan hutang piutang sebesar Rp 25.000.000.
“Unit Reskrim Polsek Grati bersama dengan Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, mengamankan pelaku di pinggir jalan Daerah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo,” ujar AKP Suyitno, Kapolsek Grati.
“Kami mengamankan pelaku dan satu bendel Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1413, sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar 300 juta rupiah. (eko/diz)

















