Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 19 Sep 2019

Tahap 2 Selesai, Lilik Dispora Akhirnya Dijebloskan ke Penjara


					Tahap 2 Selesai, Lilik Dispora Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Perbesar

Reporter : Hendry Londo

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan hampir 5 jam atau sejak pukul 10.00 wib. Tepat pukul 16:00 Wib mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan Lilik Wijayanti Budi Utami, akhirnya resmi ditahan oleh tim Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra Kurniawan mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini bukan atas desakan atau intervensi dari siapapun dan itu murni sesuai rasa keadilan hukum.

“Pada hari ini (Kamis,19/9/2019) Lilik resmi kami tahan, dikarenakan berkas perkara telah lengkap dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Terkait kemarin lusa atau sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak dilalukan penahanan, yang bersangkutan masih berdinas di Bakesbangpol dan kooperarif serta terbuka,” tegasnya.

“Tersangka kami titipkan (ditahan) di LP Kelas IIB Bangil tertanggal 19 September 2019 hingga 20 hari kedepan, selanjutnya menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor hingga selesainya proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inchrat),” tambah Kang Denny sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut.

Sementara itu saat tersangka Lilik Wijayanti Budi Utami keluar dari ruang penyidikan, dan sedang dibawa petugas ke LP Bangil. Ia sempat berkata kepada wartawan dengan nada menahan tangis bahwa dirinya merupakan korban.

“Saya dikorbankan, saya hanya diperintah setiap kegiatan selalu dipotong 10%,” koar Lilik sembari dipapah petugas menuju mobil tahanan.

Di tempat yang sama, penasehat hukum tersangka Elisa mengatakan, tahap dua telah selesai dan Lilik menjalani masa penahanan selama 20 hari.

“Perlu diketahui bersama bahwa klien kami hanya menjalankan perintah atasan dan tak menikmati uang yang dituduhkannya. Semua pemotongan setiap kegiatan yang ada disetorkan pada atasannya. Selanjutnya kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hal ini dikarenakan kondisi Bu Lilik yang sangat syock dan kesehatannya menurun,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kebocoran keuangan negara pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017.

Dan setelah dilakukan penyelidikan dan meningkat pada penyidikan serta memeriksa setidaknya 32 saksi,  akhirnya penyidik seksi pidana khusus menetapkan satu tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp. 918 juta pada Lilik Wijayanti Budi Utami yang kala itu menjabat sebagai Kabid Olahraga pada Dispora Kabupaten Pasuruan. (hen/tin).

Artikel ini telah dibaca 616 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Raih Juara 1 Kota Ramah Lansia Tingkat Jawa Timur 2026

13 Oktober 2026 - 10:47

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Trending di Berita Pasuruan