Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 19 Sep 2019

Kemenag RI Gelar Rakor Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri  Keagamaan


Kemenag RI Gelar Rakor Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri  Keagamaan Perbesar

Reporter : Alip Nuryanto

Editor : Titi. Sukmawati

 

Jakarta, Kabarpas.com – Pendirian  Lembaga Akriditasi Keagamaan (LAM) dinilai sangat penting dan mendesak karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang harus segera dilaksanakan. Pasal 55 ayat (5) dan (6) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

Lembaga Akreditasi Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sedangkan BAN PT hanya akan melakukan Akreditasi Institusi.

Sehingga, dalam rangka mewujudkan hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian dalam rangka sinkronisasi regulasi dan pendirian LAM Keagamaan di Jakarta.

Hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kristen Prof. Dr.Thomas Pentury, M.Si, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Ismunanadar, Majelis Akreditasi BAN PT Prof.

Bambang Suryoatmono, Ph.D, para Direktur Pendidikan Tinggi, Kasubdit dan kasi dilingkungan Dit. PTKI.

Dalam sambutannya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa proses pendirian LAM Keagamaan telah diinisiasi oleh Kementerian Agama sejak tahun 2013 dengan membentuk tim Task Force LAM serta pada tahun 2017 telah tersusun naskah akademik LAM Keagamaan yang telah disampaikan kepada pihak terkait.

“Dalam rangka percepatan proses akreditasi program studi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Keagakaam (PTK) maka LAM Keagamaan harus segera disahkan,” pinta Kamaruddin.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Prof. Ismunandar menyatakan bahwa pada prinsipnya Kementerian Ristekdikti mendukung upaya pendirian LAM Keagamaan yang diinisiasi oleh Kementerian Agama.

Kemenristekdikti menugaskan kepada BAN PT untuk melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM Keagamaan sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menristekdikti kepada LAM Keagamaan,” jelas Ismunandar.

“Alhamdulillah saat ini telah disepakati bersama untuk melakukan resubmit ulang proposal LAM Keagamaan yang akan disesuaikan dengan konteks regulasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi terbaru,” tambah M. Adib Abdushomad Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama.

Untuk diketahui, LAM Keagamaan yang akan disahkan itu menyebutkan bahwa lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Agama baik secara kelembagaan maupun penganggarannya.

“Insya Alllah kita akan segera melakukan bedah Proposal LAM Keagamaan dan pada awal Oktober kita akan submit ke BAN PT,” tutup Adib. (lip/tin).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Patroli Sambil Ngabuburit, Kapolres Situbondo Bagikan Bansos Ramadan

11 Maret 2025 - 19:28

Kapolres  Situbondo Imbau Anggotanya Tingkatkan Kegiatan Selama Ramadan 

10 Maret 2025 - 15:29

Pasar Kripto Bergejolak: Harga Bitcoin Naik Drastis Kembali ke Rp1,5 Miliar

6 Maret 2025 - 21:00

AI dan Blockchain Siap Menciptakan Momen Penting di Tahun 2025

2 Maret 2025 - 21:56

Pelantikan Kepala Daerah, Halaman Balaikota Madiun Dibanjiri Papan Bunga Ucapan dari Pohon Buah

20 Februari 2025 - 20:19

Lupa Matikan Kompor, Dapur Pasangan Lansia di Kota Madiun Ludes Terbakar

18 Februari 2025 - 16:18

Trending di Kabar Terkini