Reporter : Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Moh. Hasyim (32) warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan harus menjadi bulan-bulanan massa, setelah kepergok mencuri sebuah sepeda motor milik Munir (23) warga Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, kabupaten setempat yang saat itu tengah diparkir di parkiran GOR Bulutangkis “MASYHUR” Jl Bader, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil.
Kanitreskrim Polsek Bangil, Aiptu Agus Sucipto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh warga setelah kepergok mencuri sepeda motor matic milik korban yang sedang diparkir.
Pelaku bersama temannya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) mengambil motor korban dengan menggunakan kunci T. Kemudian korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Lalu, korban berteriak maling, sehingga membuat kedua pelaku kalang kabut dan kabur dengan membawa motor korban.
“Mendengar teriakan korban warga pun keluar dan mengejar pelaku, namun salah satu pelaku berhasil diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan massa,” ucapnya.
Agus menambahkan, pelaku sudah melakukan 2 kali pencurian di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku mencuri di Kecamatan Bangil dan satu lagi di Kota Pasuruan. Dan saat ini pelaku sudah kami tahan,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara untuk teman pelaku identitasnya sudah diketahui, dan saat ini dalam pengejaran,” pungkasnya. (dar/tin).

















