Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 13 Des 2019

Mantan Wagub Bali Dituntut 15 Tahun Penjara


Mantan Wagub Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Perbesar

Penulis : Wanti
Editor: Sukiswanti

Bali, Kabarpas. com- Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta shock setelah mendengar
tuntutan hukuman dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 12 Desember 2019.

Kasus yang menjerat Ketut Sudikerta dengan pihak bos Maspion Grup sempat membuat kaget pengunjung.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima belas tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” kata
Jaksa Eddy Artha Wijaya yang mewakili tim JPU.

Masih dalam amar tuntutannya, JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengatakan bahwa Sudikerta telah bersalah dengan sengaja melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke dua, melanggar Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.

Menanggapi tuntutan JPU, pihaknya melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dituangkan dibacakan langsung olehnya pada agenda sidang lanjutan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar, transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

Usai sidang, Sudikerta menegaskan bahwa kasus ini hanya persoalan bisnis. “Saya tekankan ini masalah bisnis. Tidak ada msalah soal hubungan dengan APBD, jadi bukan masalah korupsi,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dua periode dan Wakil Gubernur Bali belum pernah terjerat masalah korupsi.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Ketua KONI Trenggalek Doding Jagokan Argentina Juara Pildun 2026

16 Juli 2026 - 16:21

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Bangsalsari, Biaya Perawatan Korban Ditanggung

16 Juli 2026 - 09:13

Menag Resmi Buka KKN Nusantara VI 2026: Mahasiswa dari 42 PTK Se-Indonesia Bawa Semangat Ekoteologi di Tanah Baduy

15 Juli 2026 - 22:36

Liga Remaja Trenggalek 2026 Digelar, Askab Siap Jaring Talenta Muda Berbakat

14 Juli 2026 - 13:18

Setelah Bertahun-tahun Kekurangan Air, Petani Jenggawah Kini Sambut Pembangunan Irigasi 

14 Juli 2026 - 05:34

Ketika Nakes Datang ke Rumah, Tiami Tak Lagi Harus Memikirkan Perjalanan yang Mustahil

14 Juli 2026 - 05:31

Trending di KABAR NUSANTARA