Reporter : Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi bakal menindak tegas dengan menahan kendaraan yang nekat menggunakan knalpot brong, pada saat merayakan malam tahun baru 2020. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto kepada sejumlah awak media di wilayah Pasuruan.
“Untuk roda dua yang menggunakan knalpot brong akan kami tahan kendaraannya, agar malam tahun baru 2020 lebih aman dan kondusif, ” tegas Kapolres AKBP Rofiq Ripto.
Ditambahkan, pihaknya juga tak segan-segan akan beri tindakan tegas bagi pengendara, baik roda dua maupun empat yang tidak melengkapi surat-suratnya.
“Kami bakal tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.
Sebelumnya, jelang pergantian tahun 2020, Polres Pasuruan terus melakukan sidak tanpa terkecuali, seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan, pada Selasa (31/12/2019) siang yang mengecek langsung persiapan personilnya yang sudah stand by Pos Pam Taman Dayu Pandaan. (Dar/Gus).

















