Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 3 Jun 2020

Gerebek Pesta Sabu di Pasuruan, Polda Jatim Amankan 1 Pelaku dan 103 Gram Sabu-sabu


Gerebek Pesta Sabu di Pasuruan, Polda Jatim Amankan 1 Pelaku dan 103 Gram Sabu-sabu Perbesar

Reporter : Hendry Londo

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com.com – Tim buser Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan salah satu pengedar dan penikmat sabu di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang didapat Kabarpas.com, petugas pertama kali mendapat informasi dari warga terkait adanya pesta sabu di salah satu rumah kosong yang berada di Bangil. Setelah petugas menggerebek lokasi yang dituju, ternyata pesta sabu telah usai dan petugas hanya mendapati barang bukti sisa pesta

“Dari pemeriksaan TKP dan sejumlah saksi yang ada. Didapati satu nama salah satu peserta pesta sabu di rumah kosong tersebut yakni berinisial SR. Tim buru sergap langsung menuju ke rumah terduga (SR) Di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kompol Gusti Bagus Sulasana Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Rabu, (3/6/2020).

Setelah sampai di lokasi, ternyata SR tidak ada di tempat dan petugas akhirnya berhasil mengamankan AMN (rekan SR). Dari penangkapan AMN inilah petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 103 gram, dua lembar tisu, satu sendok kecil dan uang tunai Rp 200.000 serta sebuah handphone.

“Selanjutnya pelaku AMN kita interogasi, dari pengakuannya (AMN) poket sabu itu didapat dari Budi. Sementara itu Budi tidak diketahui alamat lengkapnya dan orang ini yang kita tangkap juga tidak tahu Budi siapa karena mereka cuma komunikasi lewat handphone,” terang Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kepada petugas tersangka mengaku sabu – sabu tersebut didapat dari Budi dengan sistem ranjau. Sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja.

“Tersangka AMN ini sudah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons, sekitar 200 gram. Biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” imbuh Gusti.

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (hen/tin).

Artikel ini telah dibaca 274 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Pasuruan Ajak Tingkatkan Disiplin dan Kepedulian Lingkungan

9 Juni 2026 - 13:32

Mas Adi: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Menapaki Jenjang Pendidikan yang Lebih Tinggi

6 Juni 2026 - 13:24

Keren ! Kota Pasuruan Raih Opini WTP Ke-6 Kali Berturut-turut

3 Juni 2026 - 08:35

Ketua Pergunu Apresiasi Cara Walikota Pasuruan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Suling

30 Mei 2026 - 12:46

Double Bahagia! Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,97 Tepat di Ultah ke-46

28 Mei 2026 - 08:51

Trending di Berita Pasuruan