Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap Mohamad Luthfi Z. A (39) warga Dusun Ketimang Rt. 02 Rw.01, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Raci, Kecamatan Bangil, kabupaten setempat.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi jual beli sabu. Kami menfamankan barang bukti sabu seberat 30,51 gram,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers Minggu (14/06/2020) sore.
Pelaku Mohamad Luthfi yang setiap harinya sebagai peternak ayam mengakui, ia sudah melakukan bisnis haram sudah 6 bulan dan barang yang didapat dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Malang.
Kini pelaku harus mendekam di hotel prodeo Polres Pasuruan dengan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dar/gus).

















