Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 24 Jun 2020

Korupsi ADD dan DD, Bendahara Desa Legowok Ditahan


Korupsi ADD dan DD, Bendahara Desa Legowok Ditahan Perbesar

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Usai menjalani berbagai tahapan pemeriksaan, bendahara Desa Legowok berinisial CM (40), resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan terkait pelimpahan kasus penyimpangan ADD dan DD, yang dilakukan oleh bendahara Desa Legowok tersebut.

“Betul, Satreskrim Unit III Tipikor Polres Pasuruan Kota kemarin telah melimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan,” ucapnya, Rabu (24/6/2020).

Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak memberikan fee kepada beberapa penerima honor sebagaimana dalam LPJnya. Apalagi dana SILPA yang telah diambil oleh Kepala Desa tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban serta penggunaan ADD dan DD Tahun 2017.

“Bendahara dan Kepala Desa yang sekarang sudah meninggal dunia pada tahun 2019, memarkup harga dan adanya pembelian barang tanpa dilengkapi nota serta pengambilan dana SILPA oleh kepala desa. Sehingga dalam pembuatan LPJ bendahara memalsukan semua nota pembelian dan memalsukan tanda tangan toko dan juga tanda tangan para penerima honor dalam LPJ, dengan tujuan agar LPJ selesai sesuai dengan pengeluaran dana,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku CM, kerugian keuangan negara berdasarkan berita acara penetapan Kerugian Negara, tanggal 15 Noplvember 2019 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan didapatkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 340.178.154.

Kini oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari tgl 23 Juni 2020 s/d 12 Juli 2020 dan dititipkan ke rutan Polres Pasuruan Kota, dengan dijerat pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan