Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 25 Jun 2020

Pegiat Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Koni


Pegiat Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah Koni Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mandiri, Hendri Asfan, kembali menyoroti keseriusan KPK dalam mengungkap keterlibatan nama-nama baru dalam kasus dana hibah KONI. Menurut mereka pleidoi yang dibacakan oleh Imam Nahrawi saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor perlu ditelusuri secara serius oleh KPK agar orang-orang yang diduga tahu dan bahkan terlibat harus diperiksa untuk mengetahui lebih dalam perihal nama-nama baru yang diduga menikmati dana hibah KONI tersebut.

“Sekarang kita tagih keseriusan KPK untuk membongkar secara tuntas teka teki keterlibatan orang orang baru pada kasus ini. Apalagi Taufik Hidayat ini sudah disebut oleh aktor utamanya, mana mungkin KPK bisa menusuri lebih jauh kalau Taufik Hidayat tidak pernah dipanggil lagi ke KPK,” kata Hendri kepada Kabarpas.com, Kamis (25/06/2020).

Menurut Hendri, pendalaman perkara kepada Taufik Hidayat yang disebutkan oleh mantan Menpora, Imam Nahrawi, menjadi sangat penting untuk menyesuaikan dengan keterangan mantan asprinya, Miftahul Ulum, yang sebelumnya menyebut Adi Toegarisman, eks pejabat Jampidsus Kejagung.

“Ini sifatnya sudah sangat urgent untuk segera periksa lagi Taufik Hidayat. Karena dia yang disebut oleh Imam Nahrawi dan dia juga sudah mengakui secara terbuka kalau dititipkan uang untuk menyelesaikan perkara di Kejagung. KPK jangan sampai buta kepada fakta ini. Hadirkan segera Taufik Hidayat dan Toegarisman yang disebut oleh mantan aspri imam itu,” tambah Hendri.

Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan dalam pledoinya bahwa eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, saat membacakan pledoinya pada Jumat (19/6/2020). (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Arisan di Jember, 40 Orang Mengaku Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

12 Oktober 2026 - 22:42

Penarikan Paksa Innova Reborn Berlanjut, Vina Ayu Adukan TAF Finance ke OJK Jember

12 Oktober 2026 - 22:36

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Jombang Tekankan Kebersihan Lingkungan Kerja dan Kedisiplinan Anggota

12 Oktober 2026 - 13:34

15 Tahun Menanggung Luka Kaki, Lansia 70 Tahun Akhirnya Mendapat Perhatian Gus Fawait

11 Oktober 2026 - 13:16

Pemkab Jember Siapkan Rujukan Medis untuk Lansia dengan Luka Kaki Kronis Selama 15 Tahun

11 Oktober 2026 - 12:30

Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

11 Oktober 2026 - 09:24

Trending di KABAR NUSANTARA