Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 15 Jul 2020

Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rp 2,3 T untuk Pesantren 


Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Siapkan Anggaran Rp 2,3 T untuk Pesantren  Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Pemerintah menyiapkan dana sejumlah Rp 2,3 triliun untuk membantu pesantren. KSP bersama dengan Kementerian Agama akan memastikan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tersebut.

“Dana ini untuk penanganan pandemi, juga terkait memperkuat pembelajaran, penyiapan infrastruktur untuk pembelajaran atau menyiapkan karantina dan sebagainya yang harus dibicarakan dengan Kementerian Agama, khususnya direktorat jenderal yang membidangi urusan pesantren,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Rumadi Ahmad dalam program Podcast dari Bina Graha, Rabu (14/7/2020).

Pola kehidupan santri yang komunal menjadi tantangan terbesar bagi pesantren dan pendidikan keagamaan dalam penerapan protokol Covid-19. Karena itu, penyelenggara pesantren harus memikirkan dengan cermat agar protokol kesehatan dapat dipatuhi, namun nilai dan kultur pesantren tidak sampai tergerus. Selama ini, kultur pesantren agak bertolak belakang dengan protokol kesehatan, misalnya penggunaan alat makan bersama dan makan bersama.

“Ini tantangan yang berat untuk mengubah kultur kehidupan pesantren, selain harus menyiapkan infrastruktur seperti ruangan untuk karantina, isolasi mandiri dan lainnya,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Agama (Kemenag) ada ada sekitar 28 ribu pesantren dengan jumlah santri 18 juta dan 1,5 juta pengajar. Di antara jumlah santri tersebut, ada 5 juta santri yang menetap di pondok pesantren. Kementerian Agama juga telah meluncurkan rincian protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19.

Rumadi menambahkan, beberapa kyai pengasuh pondok pesantren akan melangsungkan kegiatan pesantren walau berada di zona merah. Hal tersebut dianggap mengkhawatirkan karena bisa berisiko menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Karena itu, pesantren diharapkan tidak memaksakan diri apalagi bisa belum siap menerapkan protokol kesehatan.

“Kalaupun kegiatan pesantren mau dibuka, sebaiknya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin. Para santri juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Bila ada santri yang terindikasi terinfeksi Covid-19 maka harus dilakukan karantina sebelum berbaur kembali dengan santri lainnya,” tegas Rumadi.

Menurut Ketua PP Lakpesdam NU itu, selama ini pesantren tidak mengenal sistem pembelajaran jarak jauh. Bagi para santri, pembelajaran tatap muka dengan guru atau kyai sesuatu yang sangat penting. Transfer pengetahuan di pesantren bukan semata-mata bagaimana membaca kitab. Santri melihat dan mengamati secara langsung kehidupan kyai sehari-hari kyai, bagaimana berinteraksi dengan tetangga, bagaimana kyai ketika gembira atau sedih.

Karena itu, lanjut Rumadi, nilai-nilai yang diajarkan kyai tak bisa ditransfer secara online. Kalaupun pembelajaran di pesantren dicoba secara online, itu hanya sementara saja untuk mengisi kekosongan waktu sampai situasi normal kembali.

“Maka banyak santri yang sudah lulus dari pesantren, tapi masih merasa menjadi santri,” paparnya.

Menurut Rumadi, Kantor Staf Presiden mengawal program-program yang disiapkan pemerintah. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Apel Jam Pimpinan, Kapolres Jombang Tekankan Kebersihan Lingkungan Kerja dan Kedisiplinan Anggota

12 Oktober 2026 - 13:34

15 Tahun Menanggung Luka Kaki, Lansia 70 Tahun Akhirnya Mendapat Perhatian Gus Fawait

11 Oktober 2026 - 13:16

Pemkab Jember Siapkan Rujukan Medis untuk Lansia dengan Luka Kaki Kronis Selama 15 Tahun

11 Oktober 2026 - 12:30

Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

11 Oktober 2026 - 09:24

Hadiri FGD, Sejumlah Media Online Bahas Keberlanjutan Ekosistem Media Lokal di Tengah Ancaman Revisi UU Hak Cipta

9 Oktober 2026 - 21:01

​Menembus Batas Pengabdian: Mahasiswa UID Sutan Akhyar Rajabi Dinobatkan Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026

9 Oktober 2026 - 15:37

Trending di KABAR NUSANTARA