Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 26 Sep 2020

Mengaku Dapat Bisikan Ghaib, Pelaku Pencabulan Ditangkap


Mengaku Dapat Bisikan Ghaib, Pelaku Pencabulan Ditangkap Perbesar

Surabaya, Kabarpas.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH., didampingi Kasat Reskrim Iptu Gananta, S.I.K., menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pelecehan seksual dihalaman Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya.

Pelaksanaan konferensi pers kali ini, Kapolres juga memamerkan seorang pelaku yang diketahui bernama Aris Tri Yahya (29) warga Jalan Tenggumung Surabaya.

“Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ketika sedang dihajar massa di Jalan Sidotopo Wetan Surabaya,” ucap Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum.

Lanjut Kapolres, penangkapan sendiri dilakukan karena pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban CA di lokasi tersebut.

“Dari hasil pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah sepeda angin, 1 buah kaos dan 1 buah celana pendek biru dongker,” jelasnya.

Masih kata Kapolres, kepada petugas, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan tindakan yang sama diwilayah Tenggumung dan Pogot yang tidak lain masih wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Ketika petugas melakukan cek kebenaran pengakuan pelaku, ternyata benar dan para korbannya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran,” katanya.

Sambung Kapolres, pelaku juga mengakui bahwa dirinya sering melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara para korban, karena mendapat bisikan ghaib seperti ada yang menyuruh.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP, tentang pencabulan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (br/lid).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Hadiri FGD, Sejumlah Media Online Bahas Keberlanjutan Ekosistem Media Lokal di Tengah Ancaman Revisi UU Hak Cipta

9 Oktober 2026 - 21:01

​Menembus Batas Pengabdian: Mahasiswa UID Sutan Akhyar Rajabi Dinobatkan Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026

9 Oktober 2026 - 15:37

Sudah Sembuh, Tak Perlu Bingung Pulang, Jember Punya Mobil Cinta

8 Oktober 2026 - 17:18

Punya PMI Terbesar di Jatim, Jember Dipilih Kementerian untuk SMK Go Global 

8 Oktober 2026 - 11:48

Bersaksi di PN Lumajang, Ahli Keberatan dengan Peringatan Ancaman Pidana saat Beri Keterangan

7 Oktober 2026 - 18:12

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

7 Oktober 2026 - 08:45

Trending di KABAR NUSANTARA