Lumajang, Kabarpas.com – Persidangan perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (5/10/2026), sempat diwarnai keberatan seorang ahli.
Dr. Alessandro Rey, ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut, mempersoalkan peringatan majelis hakim mengenai konsekuensi pidana atas keterangan yang diberikan di bawah sumpah.
Perkara itu diperiksa majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., bersama hakim anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H. dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Di awal pemeriksaan, majelis mengingatkan Alessandro yang telah mengucapkan sumpah agar memberikan keterangan sesuai fakta dan keahliannya. Ia juga diingatkan mengenai konsekuensi pidana jika memberikan keterangan yang tidak benar.
Alessandro keberatan dengan cara peringatan tersebut disampaikan.
Menurut dia, keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang lahir dari pengetahuan dan keahlian yang dimiliki seseorang. Karena itu, perbedaan penilaian dalam suatu perkara tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keterangan palsu.
“Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya,” jelas Alessandro dalam persidangan.
Ia juga menilai ancaman pidana tidak bisa diterapkan secara otomatis hanya karena pendapat seorang ahli berbeda dengan penilaian pihak lain.
“Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian,” ujarnya.
Alessandro kemudian merujuk sejumlah ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah. Di antaranya Pasal 242 KUHP lama serta Pasal 291 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, penerapan ketentuan pidana tersebut perlu melihat sejumlah unsur. Bukan sekadar apakah keterangan seorang ahli berbeda dengan pihak lain.
Ia menyebut sifat keterangan yang diberikan, konteks sumpah, unsur tindak pidana, serta ada atau tidaknya keterangan faktual yang sengaja dipalsukan sebagai hal yang perlu diperhatikan.
Alessandro juga keberatan karena peringatan mengenai konsekuensi pidana itu, menurutnya, menimbulkan kesan tekanan ketika dirinya memberikan keterangan sebagai ahli.
“Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” ucapnya.
Persidangan tidak hanya diwarnai keberatan Alessandro. Pihak penggugat juga mempersoalkan alat bukti T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang berkaitan dengan dasar penerbitan SKHM Nomor 9.
Penggugat Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukumnya, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, menyoroti perbedaan redaksional dalam dokumen tersebut.
Perbedaan itu berkaitan dengan sejarah perkawinan pewaris.
“Keberatan kami bukan untuk menghambat pemeriksaan, melainkan agar perbedaan redaksional yang kami nilai material dicatat dalam persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim sesuai hukum acara,” ujar Rinto.
Pihak penggugat meminta proses pembuktian dokumen dilakukan secara transparan. Mereka antara lain meminta pemeriksaan Berita Acara Sidang, rekaman persidangan, dokumen yang diperlihatkan kepada majelis, hingga jejak digital pada sistem e-Court.
Penelusuran juga diminta dilakukan terhadap file SKHM Nomor 9, mulai dari unggahan pertama hingga unggahan ulang.
Hal yang hendak ditelusuri mencakup metadata file, seperti tanggal dan waktu unggahan, akun pengunggah, nama dan ukuran file, serta riwayat penggantian dokumen.
Kedua file tersebut juga diminta dibandingkan dengan SKHM yang tersimpan dalam arsip atau protokol notaris.
Usai persidangan, Alessandro menyatakan akan menempuh saluran pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait proses persidangan yang dijalaninya.
Dia juga berencana meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang mengenai jalannya pemeriksaan. (dan/ian).

















