Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 9 Okt 2020

Pemkot dan Kejari Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum 


Pemkot dan Kejari Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum  Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengadakan Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum Terkait Kegiatan yang Dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Untumg Suropati 1 Pemerintah Kota Pasuruan tersebut, dipimpin oleh Pjs. Walikota Pasuruan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan. Serta narasumber sosialisasi ini adalah Kepala Kejaksaan Kota Pasuruan. Sedangkan untuk pesertanya dari sosialisasi tersebut adalah Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan Lembaga-Lembaga di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menjelaskan, tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Serta menjelaskan dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum. Pemberian jasa hukum kepada instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau pejabat Tata Usaha Negara untuk betindak sebaga kuasa Pihak dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Litigasi maupun non Litigasi,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan juga membuka jasa konsultasi untuk instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN di Lingkungan Kota Pasuruan dan biayanya gratis. Serta diharapkan dengan adanya penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Para perangkat daerah lebih termotivasi untuk berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

“Sehingga, problematika hukum yang berada di Lingkungan Kota Pasuruan dapat diatasi dengan baik,” terangnya.

Seusai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Pasuruan. sesi tanya jawab ini dibagi menjadi dua termin. Para perangkat daerah sangat antusias untuk bertanya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Sosialisasi Bahaya Narkotika, Wawali Minta Pelajar SMK Negeri 1 Pasuruan Bentengi Diri dengan Pengetahuan dan Agama

20 Mei 2026 - 15:14

Bunda Ani Apresiasi Potensi Peserta FLS3N Tingkat SD Kota Pasuruan, Dorong Budaya Literasi Sejak Dini

19 Mei 2026 - 11:34

Cegah Banjir di Jalur Nasional, Menteri PU Targetkan Jembatan Bok Wedi Pasuruan Rampung Lebih Cepat

17 Mei 2026 - 18:57

Ribuan Pelari Meriahkan SR Fun Run 5K di Kota Pasuruan

16 Mei 2026 - 15:55

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

Trending di Berita Pasuruan