Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Memaskui perubahan musim, bagi masyarakat, wisatawan atau pelaku wisata Gunung Bromo, diharap selalu mewaspadai terjadinya letusan freatik. Berdasarkan pengamatan Pusat Vulkanologi, Mitigasi, Bencana Gunung Api (PVMBG) pada tanggal 23 Oktober 2020, Gunung Bromo di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Sebab status Gunung Bromo saat ini berstatus waspada atau level II. Secara Visual asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan instensitas tipis dengan tinggi 50 – 400 Meter. Dan kegempaan terekam tremor 0.5 hingga 1 MM.
PVMBG merekomendasikan kepada masyarakat , wisawatan dan pedagang tidak memasuki dalam radius 1 kilometer dari kawah aktif gunung bromo, dan mewaspadai terjadinya letusan freatik.
Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api, Hendra Gunawan menjelaskan ciri khas letusan freatik, sifatnya tiba-tiba dan oleh sebab itu cara mitigastinya dengan menghindar dan tidak mendekati letusan. Kalau di Gunung Bromo tidak mendekat pada radius 1 kilometer dari puncak kawah.
Letusan freatik dari gunung api secara diskripsinya ditandai dengan kepulan asap putih sampai keabu-abuan atau berupa lumpur hitam relatif dingin. Tinggi kolom asap biasanya mencapai seribuan meter dan energinya tidak besar dan dampak letusan bersifat lokal.
“Dampak letusan freatik tidak besar dan bersifat lokal,” ujar Hendra kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo. Sabtu (24/10/2020).
Hendra menambahkan, perubahan musim juga bisa menjadi pemicu terjadinya letusan freatik ini, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya dampak letusan freatik, sesuai pantauan PVMBG, masyarakat dihimbau untuk tidak mendekat atau mendaki ke kawah Gunung Bromo dalam radius 1 KM dari kawah api gunung bromo.
“Direkomendasinkan sesuai pengamatan PVMBG masyarakat, wisatawan dan pedagang tidak mendaki atau mendekat dalam radius 1 KM dari puncak kawah gunung api bromo. Wisata Gunung Bromo ini masih aman dan indah untuk kunjungi wisatawan dari manapun asal selalu menjaga kewaspadaan dan tidak mendaki ke kawah atau memasuki radius 1 KM dari puncak kawah,” tutupnya. (wil/gus).

















