Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, kabarpas com – Kasus KSU Mitra Perkasa antara Zulkifli Chalik dan Welly Sukarto terus bergulir dan kini Kuasa Hukum Zulkifli Chalik akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat tinggi, kasus KSU Mitra Perkasa dimenangkan oleh Tim Zulkifli Chalik. Kini setelah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya justru di luar dugaan. Dimana dalam amar putusan nomor 576K/Pdt/2020 tertulis bahwa hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. Dengan kata lain putusan MA tersebut justru memenangkan pihak koperasi Mitra Perkasa.
Kuasa hukum Zulkifli Chalik, Abdul Wahab mengatakan pihaknya tidak menerima putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut dirasa janggal dan sulit untuk dijalankan.
“Keputusan tersebut dirasa janggal dan sulit dijalankan,” tutur Wahab kepada Kabarpas.com. Jumat (20/11/2020).
Abdul Wahab menceritakan, kliennya melakukan banding dan kasasi meski memenangkan kasus ini, karena selain selama ini yang beredar di pemikiran orang Probolinggo banyak yang mengira ini adalah bagian dari permainan Zulkifli dan Welly.
“Juga klien kami memiliki kelebihan tagihan sebesar Rp 15 miliar ke koperasi Mitra perkasa. Ini berdasarkan dari hasil audit,” terang Abdul Wahab.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Zulkifli Chalik mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tujuan mengajukan kasasi dikarenakan pihaknya meminta Mahkamah Agung memeriksa mengenai soal gugatan balik yang diajukan oleh pihaknya di tingkat pertama sampai Pengadilan Tinggi.
Namun, faktanya putusan Mahkamah Agung ini justru aneh dan putusan yang sulit untuk dilaksanakan. Karena putusan Mahkamah Agung saling bertentangan. Seharusnya yang dipertimbangkan itu gugatan baliknya (rekonvensi). Yang terjadi dalam putusan MA, klienya selaku pemohon kasasi permohonannya dikabulkan, malah justru juga dihukum untuk atas perkara KSU Mitra Perkasa.
Dalam hal ini Abdul Wahab menaksirkan bahwa ada kekeliruan hakim yang nyata. Hakim tidak teliti, karena seharusnya sudah jelas dalam memori kasasi yang dipersoalkan menyangkut belum diputusnya gugatan balik.
“Itu yang kita minta. Malah kenapa justru yang tidak mengajukan kasasi dalam hal ini Welly Sukanto selaku ketua KSU Mitra Perkasa malah justru dimenangkan dalam putusan Mahkamah Agung,” terangnya.
“Putusan ini sulit untuk bisa kami laksanakan dan kami terima. Karena sangat aneh. Hakim mahkamah agung justru menghukum klien kami selaku pemohon kasasi. Malah pihak yang tidak mengajukan kasasi justru dimenangkan dalam perkara ini,” tambah Abdul Wahab.
Atas putusan yang tidak diterima tersebut, selanjutnya kuasa hukum Zulkifli Chalik akan melakukan upaya mengkonfirmasi kepada Mahkamah Agung bahwa apakah benar bunyi putusan tersebut. Jika memang dibenarkan seperti itu, maka jalan satu satunya yang akan ditempuh pihaknya adalah upaya peninjauan kembali (PK). Namun jika memang terjadi kesalahan administrasi pihaknya meminta putusan tersebut untuk diperbaiki.
“Sebelum melakukan PK, kami terlebih dahulu akan memastikan apakah ada kesalahan peningkatan di tingkat kepaniteraan Mahkamah Agung. Baru kemudian kami akan memutuskan apakah melakukan PK,” sambung Wahab.
Alasan PK diajukan karena pihak kuasa hukum Zulkifli Chaliq memiliki bukti baru (novum). Ada dua hal sebagai dasar untuk mengajukan PK, yaitu pertama adanya kepailitan dan novum kedua putusan mahkamah agung yang diputuskan bertentangan dengan putusan pengadilan lain.
“Pada saat perkara ini berjalan, kepailitan belum ada. Dengan dinyatakan pailit koperasi maka menurut pasal 28 UU kepailitan semua perkara gugur. Novum kedua syarat untuk mengajukan PK yaitu apabila putusan mahkamah agung bertentangan dengan putusan pengadilan lain,” ucapnya.
“Perkara 22 ,merupakan perkara yang sama. Perkara Welly Sukanto digugurkan oleh pengadilan negeri, dan bersifat inkrah. Dan sesuai dengan pasal 28 UU tentang kepailitan,” imbuhnya. (wil/gus).

















