Reporter: Moch Wildanov
Editor: Titin Sukmawati
Probolinggo, kabarpas.com – Terhitung sejak tanggal 7 Desember 2020, Kota Probolinggo, kembali memasuki zona merah covid-19.
Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Probolinggo, Nurul Hasanah Hidayati, menuturkan sejak 7 Desember 2020, Kota Probolinggo kembali zona merah, meningkatnya zona ini karena kasus terus bertambah termasuk yang meninggal dunia. Pemicu menjadi zona merah salah satunya adala masyarakat memakai masker yang kurang benar.
”Masih banyak yang terlihat masyarakat yang memakai masker kurang baik dan benar,“ ujar Nurul kepada wartawan Kabarpaa.com biro Probolinggo. Sabtu (12/12/2020).
Sementara itu Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Probolinggo sejak awal Bulan lalu sudah meningkatkan giat razia Prokes (Ops Yustisi) menjadi 3 kali yang sebelumnya hanya 2 kali.
“Kita tingkatnya menjadi 3 kali, pagi , siang, dan malam hari,” ujar Jauhari.
Tidak hanya operasi yustisi saja lanjut Jauhari, bersama 3 pilar (Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820 dan Pemerintah Kota Probolinggo terus mengedukasi masyarakat tentang prokes kesehatan. Apalagi jelang Natal dan Tahun baru.
“Kita beri pengertian tentang disiplin Prokes untuk menekan Covid-19 di kota ini, pelanggar abai prokes diberi sanksi sosial agar ada efek jera dan diberi pengertian agar tidak mengulanginya kembali,” terangnya.
Menjelang pergantian tahun ini, aparat terus memberi sosialisasi agar tidak ada kerumunan dalam momen perbantian tahun ini.
“Kita sosialisasikan agar tidak ada kerumunan saat tahun baru mendatang, dan bila ada kerumunan saat tahun baru, sesuai prosedur kita himbau dan sesuai perintah atasan bisa dibubarkan,“ tutupnya. (wil/tin).

















