Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 13 Des 2020

Polres Pasuruan Amankan 35 Ton Benih Jagung Merk Bisi 18 Palsu


Polres Pasuruan Amankan 35 Ton Benih Jagung Merk Bisi 18 Palsu Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran benih jagung varietas unggul Bisi 18 dan bermerk. Dari hasil ungkap kasus ini, polisi juga menangkap 3 tersangka yakni Ahmad Saeroji (36) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Palensari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Mohammad Shoqibul (32) warga Jalan Sutoyo no 88, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan Indra Irawan (34) warga Dusun Balongrejo, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, untuk modusnya pelaku memproduksi benih jagung varitas unggul merk Bisi 18 dengan cara membeli benih jagung merk lain dengan harga 8 ribu sampai 12 ribu.

“Kemudian pelaku membuka kemasan benih jagung yang mereka beli dengan harga murah itu dikemas lagi dengan ukuran 1 kilo, dan dijual kembali dengan harga 37 ribu hingga 42 ribu. Sedangkan harga bisi 18 asli dijual dengan harga 75 ribu per kilo,” jelasnya.

Sementara untuk kronologi penangkapan pelaku itu sendiri, Kapolres Pasuruan menambahkan bahwa PT Bisi Internasional yang merupakan pemegang merk dan logo mendapatkan laporan dari salah satu kios di Desa Raci, Kecamatan Bangil terkait ada peredaran benih jagung bisi 18 dalam kemasan 1 kilogram.

“Setelah mendapatkan laporan dari PT. Bisi Internasional yang beredar serta didapat dari saksi mata Khusaeri sedang mengantarkan barang ke kios raci. Setelah melakukan penangkapan saksi mata dan didapati benih bisi 18 sebanyak 4 kwintal dengan kemasan 1 kilogram. Dari pengakuan saksi mata barang didapat dari saksi mata Dhani. Kemudian Unit Ekonomi Polres Pasuruan melakukan pengejaran di wilayah Nganjuk sebagai pusat produksi,” jelasnya.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti 35 ton benih jagung bisi 18 palsu diamankan di Tahanan Mapolres Pasuruan.

“Para pelaku dijerat pasal harus mendekam dibalik Pasal 115 UU RI NO. 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 100 UU RI NO. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Grografis ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/gus).

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Trending di Berita Pasuruan