Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 8 Okt 2026

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang


Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar Konsultasi Publik 2 Penyusunan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Pasuruan di Gedung Gradika.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan revisi RTRW Kota Pasuruan sekaligus wadah untuk menjaring aspirasi, masukan, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan. Forum ini diikuti unsur pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, TNI/Polri, serta tim narasumber yang terlibat dalam proses penyusunan.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan RTRW perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis sebagai dasar dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Pasuruan.

 

“Proses penyusunan RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, masukan dari seluruh stakeholder menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen ini,” ujar Mas Adi.

 

Mas Adi menjelaskan, penyusunan revisi RTRW Kota Pasuruan telah memasuki tahapan Konsultasi Publik 2. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan adanya pelibatan dan penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan tata ruang.

 

Menurut Mas Adi, dalam perumusan kebijakan pembangunan, setidaknya terdapat tiga unsur yang perlu diperhatikan, yakni aspek teknokratik, partisipatif, dan politik. Ketiganya perlu berjalan beriringan agar dokumen RTRW yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.

 

“RTRW ini nantinya menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi pedoman dalam pembangunan daerah, termasuk dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, pemanfaatan ruang, penetapan lokasi investasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga penataan pertanahan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Mas Adi menekankan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RTRW. Di antaranya adalah keseimbangan struktur ruang, perlindungan lingkungan hidup, kepastian investasi, serta pengendalian alih fungsi lahan.

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pengendalian alih fungsi lahan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.

 

“Perlindungan terhadap LP2B harus kita kawal bersama. Ini bukan hanya persoalan tata ruang, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan kepentingan masyarakat ke depan,” katanya.

 

Wali Kota berharap Konsultasi Publik 2 dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sehingga dokumen RTRW dan KLHS Kota Pasuruan dapat disusun secara lebih matang dan mampu menjadi pedoman dalam pembangunan kota dalam jangka panjang.

 

“Silakan seluruh peserta mencermati paparan dari para narasumber dan memberikan masukan. Mudah-mudahan forum ini dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kota Pasuruan,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim narasumber dan pembahasan bersama seluruh peserta sebagai bagian dari proses penyempurnaan materi teknis RTRW dan KLHS Kota Pasuruan. (dit/ian).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Bersaksi di PN Lumajang, Ahli Keberatan dengan Peringatan Ancaman Pidana saat Beri Keterangan

7 Oktober 2026 - 18:12

Melesat Penuh Kebanggaan, Komunitas Honda Jatim Jajal Sirkuit Mandalika

7 Oktober 2026 - 17:14

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

7 Oktober 2026 - 08:45

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Perkuat Sinergi Atasi Kendala Pembelajaran Multigrade

7 Oktober 2026 - 08:35

Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

7 Oktober 2026 - 08:19

Trending di KABAR NUSANTARA