Surabaya, Kabarpas.com – Seorang pria berinisial M. Baidowi (43) asal Socah, Bangkalan Madura ditangkap oleh DitPolair Polda Jawa Timur. Pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pembuatan bom ikan atau yang dikenal dengan bondet.
Dari penangkapan tersangka ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti potassium dalam jumlah banyak, satu set pencetak sumbu pendek, bahan kabel sumbu, 1.027 selonsong detonator, kertas bahan pembungkus sumbu dan alat hisap sabu. Sementara potassium sebanyak 13,9 ton diamakan dari sebuah pergudangan di wilayah Margomulyo Permai Surabaya.
Diketahui bahwa potasium chlorate
sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate sebanyak 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makasar-Sulawesi Selatan.
Potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga rp. 35.000/kg. Untuk sumbu detonator dijual terpisah dengan harga rp. 20.000 perbuah.
Pelaku ini menjalani bisnis jual beli potasium cholrate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (kcl03) sudah 2 tahun sejak tahun
2018.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa MB ini merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
Sedangkan untuk pembakarnya botol
yang sudah disi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator. Selanjutnya sumbu detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
Adapula saat dilakukan penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, karena selama melakukan pekerjaan kegiatan merangkai bom ikan selalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Fakta di lapangan bahwa PT. DTMK bukan merupakan importir hanya sebagai pemilik SIUP perdagangan berdasarkan B2 rekomendasi dari PT. PPI (Perusahaan Perdagangan
Indonesia) selaku importir yang terdaftar, namun masa berlaku surat rekomendasi tersebut telah habis masa berlakunya serta PT.DTMK belum bisa menunjukan dokumen
stok potasium chlorate yang ada saat ini,” kata Komjen Agus.
Ditambahkan, tersangka SDR. MB membeli potasium dari PT. DTMK dengan cara melakukan pemesanan pembelian kepada penyedia barang (PT.DTMK)
dan setelah disetujui pemesanan atau pembelian tersebut selanjutnya barang dikirim dengan menggunakan sarana angkut truk.
“Sementara untuk surat jalan barang tersebut yang tertera di surat jalan manifestnya adalah sodium carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potasium chlorate,” katanya.
Lanjut Komjen Agus, sementara dari Keterangan ahli Labfor menjelaskan bahwa potasium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.
“Di dalam gudang milik PT. DTMK ditemukan karung dengan kemasan sodium perchlorate dan setelah dilakukan pengujian sample oleh
tim dari Labfor didapat hasil ternyata isi dari karung tersebut adalah potasium chlorate,” pungkasnya. (pen/tin).

















