Surabaya, Kabarpas.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai tanjung perak Surabaya berhasil mengungkap 226 kasus narkotika selama tahun 2020.
Dalam Pengungkapan kasus yang digelar di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, sedikitnya Bea Cukai melimpahkan 10 kasus penyelundupan Narkoba dengan barang-bukti sebesar 41,598 Kg.
Meski berhasil mengungkap puluhan kilo sabu, namun di wilayah Polres Tanjung Perak kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang paling menonjol yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, jika dalam pengungkapan peredaran gelap Narkotika pihaknya berhasil mengungkap 266 kasus narkoba dengan barang bukti sabu 42,463 Kg, ganja seberat 37,94 gram dan double L sebanyak 157.970 butir.
“Kasus yang paling menonjol adalah Curanmor, tipu gelap, Curat dan curas dengan jumlah perkara sebanyak 543. Namun, saat ini dalam kasus itu ada yang masih penyidikan dan belum tuntas,” sebut Ganis.
Sementara, dalam masa pandemi Covid-19, Ganis juga menyatakan bahwa telah melakukan proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di antaranya, pengambilan paksa jenazah.
“Anggota juga berhasil mengungkap
penjualan masker, Alkes dan pemalsuan surat rapid test. Juga melakukan proses hukum terhadap pelaku pengambilan paksa jenaslzah Covid-19,” tambah Ganis.
Selain dari Unit Reskrim dan Narkoba, pengungkapan juga dilakukan oleh Sat Sabhara yang telah mengungkap 90 perkara Miras dengan barang bukti 366 botol yang disita dari 22 lokasi.
Sementara, Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengungkapkan bahwa Bea dan Cukai Tanjung Perak telah melampaui target pengungkapan Narkoba Tahun 2020.
“Bea dan Cukai Tanjung Perak selalu mendukung kinerja kepolisian khususnya Polres Tanjung Perak dalam mengungkap tindak pidana,” pungkasnya. (pen/tin).

















