Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, kabarpas.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bangil memperpanjang masa asimilasi hingga 30 Juni 2021. Asimilasi ini hanya berlaku untuk warga binaan yang sudah menjalani 1/2 masa hukuman, atau 2/3 yang tidak lebih dari bulan Juni 2021.
Kepada Kabarpas.com, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, dalam asimilasi hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, aturan lama dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, bahwa dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang tidak tercantum dalam permenkumham sebelumnya.
“Dalam Permenkumham No.32 ini hanya berlaku untuk Warga Binaan yang telah mencapai setengah masa Pidana dan 2/3 Masa Pidananya paling lambat 30 Juni 2021,” jelasnya.
Menurut Adi, asimilasi tidak diberikan kepada mereka yang berstatus residivis dan terlibat dalam tindak pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 dan 340 KUHP, Perampokan (Pasal 365 KUHP), Kesusilaan (Pasal 285 sampai 290 KUHP) dan Perlindungan anak sesuai pasal 81 dan 82 UU No.35 Tahun 2014.
Adi juga menambahkan, Permenkumham No.32 ini lebih detail. Ada juga tambahan syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu adanya Surat Jaminan dari Keluarga yang diketahui kepala desa serta Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas.
“Jajaran Kami sedang menyiapkan dan mendata 43 warga binaan yang memenuhi syarat baik dari kelengkapan dokumen maupun syarat substantif untuk diberikan program asimilasi,” pungkasnya. (dar/gus).