Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 16 Jul 2021

Covid Meningkat, Menag Gus Yaqut: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat


Covid Meningkat, Menag Gus Yaqut: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19,” sambungnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. “Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H,” pesan Menag.

Menurut Menag, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

“Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” jelasnya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” jelas Menag Yaqut.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” tandasnya. (Dit/Mel).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Hadiri FGD, Sejumlah Media Online Bahas Keberlanjutan Ekosistem Media Lokal di Tengah Ancaman Revisi UU Hak Cipta

9 Oktober 2026 - 21:01

​Menembus Batas Pengabdian: Mahasiswa UID Sutan Akhyar Rajabi Dinobatkan Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026

9 Oktober 2026 - 15:37

Sudah Sembuh, Tak Perlu Bingung Pulang, Jember Punya Mobil Cinta

8 Oktober 2026 - 17:18

Punya PMI Terbesar di Jatim, Jember Dipilih Kementerian untuk SMK Go Global 

8 Oktober 2026 - 11:48

Bersaksi di PN Lumajang, Ahli Keberatan dengan Peringatan Ancaman Pidana saat Beri Keterangan

7 Oktober 2026 - 18:12

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

7 Oktober 2026 - 08:45

Trending di KABAR NUSANTARA