Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 1 Sep 2021

Dukung Kebijakan Pemerintah, KAI Daop 8 Akan Terapkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi


Dukung Kebijakan Pemerintah, KAI Daop 8 Akan Terapkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Perbesar

Surabaya, kabarpas.com – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Pemerintah hingga 6 September 2021 mendatang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Daop 8 Surabaya turut berkontribusi dengan menyediakan 3 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 6 Juli sampai 31 Agustus 2021, total sebanyak 5.070 pelanggan telah divaksin secara gratis yang tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa “the new normal” akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” kata Luqman kepada kabarpas.com, Rabu (1/9/2021).

Luqman menambahkan, KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan. Saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Pemerintah untuk penerapannya di Kereta Api.

“Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding,” imbuhnya. 

Adapun syarat dan ketentuan naik KA lokal mulai 31 Agustus, Luqman menegaskan bahwa, untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kemudahan dalam pelayanan tiket Go-Show KA lokal, mulai 31 Agustus 2021 calon pelanggan KA lokal diwajibkan mencamtumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi pembelian Go-Show.

Menurutnya, secara umum syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Dalam hal ini untuk pelanggan KA Lokal yang melakukan pembelian secara Go Show, pelanggan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai dengan  yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP) saat pembelian di Loket.

Akan tetapi untuk mendukung aktifitas “physical distancing” diharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access.

“KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api” tegas Luqman Arif.

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujarnya.

“Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penyesuaian terhadap operasional KA yang beroperasi pada bulan September. Masyarakat dapat melihat jadwal perjalanan KA melalui aplikasi KAI Access, dan channel eksternal lain,” pungkasnya. (lid/lid).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo