Reporter : Andika Wijaya
Editor : Kholid Andika
Sidoarjo, Kabarpas.com –Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) PT Young Tree melakukan investigasi di lapangan, yakni berupaya membuktikan kebenaran apakah karyawan sepakat tanpa ada penekanan atau rasa takut dengan cara berkomunikasi dan menyatakan sikap untuk mendukung proses penangguhan sesuai Kepmenaker 231 tahun 2003.
Pimpinan Unit Kerja SP KEP PT Young Tree Supangat menyatakan, upaya itu dilakukan dengan cara melakukan verifikasi. Ternyata benar, masih banyak pekerja yang tidak faham apa itu hak normatif yang diatur undang-undang. Namun, banyak juga pekerja yang mengakui dalam pembuatan perjanjian bersama yang telah ditandatangani karena rasa takut tidak diperpanjang masa kontraknya.
“Semangat pengurus PUK SP KEP PT Young Tree perlu diapresiasi dalam memperjuangkan kesesejahteraan seluruh pekerjanya. Karena, mereka tidak pernah berhenti memberikan semangat dan pemahaman terkait undang-undang ketenaga kerjaan,” kata Pangkat sapaan akrabnya, Sabtu (23/12/2017).
Ia menyampaikan, pimpinan perusahaan yang diwakili Dona pernah mengatakan bahwa, yang tidak sepakat hanya 177 pekerja dari seluruh jumlah 4.558 pekerja. Ternyata setelah diadakan verifikasi ulang oleh PUK SP KEP, hasilnya dalam sehari berjalan sudah hampir 1.000 orang yang sudah menyatakan menolak penangguhan upah sebesar 3.030.000 dan sangat mendukung penangguhan upah untuk tahun 2018 sesuai Kepmenaker 231 tahun 2003 yaitu sebesar 3.290.000.
“Sampai saat ini verifikasi terus berjalan dan alhamdulillah respon pekerja PT Young Tree di seluruh bagian sangat menyambut baik apa yang dilakukan oleh PUK SP KEP,” tutupnya. (and/lid).















