Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 12 Apr 2022

Gus Ipul : Restorative Justice Upaya Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat


Gus Ipul : Restorative Justice Upaya Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat Perbesar


Pasuruan, Kabarpas.com – Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyambut baik launching Kampung Restorative Justice di wilayah Kota Pasuruan. Menurut Gus Ipul, Restorative Justice merupakan upaya untuk mengajak masyarakat menyelesaikan masalah hukum dengan musyawarah

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam peresmian Kampung Restorative Justice di lima kelurahan di Kota Pasuruan pada Senin (11/04/2022) malam bertempat di Pendopo Kelurahan Pekuncen.

Kelima kelurahan yang ditetapkan oleh Gus Ipul Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Dr. Maryadi Idham Khalid.

Kelima kelurahan tersebut adalah Kelurahan Pohjentrek, Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Tembokrejo yang masuk dalam wilayah Kecamatan Purworejo. Dua kelurahan berikutnya adalah Kelurahan Trajeng dan Kelurahan Mandaranrejo yang merupakan wilayah Kecamatan Panggungrejo. Kegiatan itu sendiri juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Pasuruan serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan.

Gus Ipul berharap masyarakat Kota Pasuruan dapat mengetahui dan memahami esensi dari adanya Restorative Justice, yaitu tidak semua perkara harus dipidanakan.

“Program Restorative Justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah,” ujarnya

Menurut Gus Ipul, menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah atau mediasi, membuat pihak yang melakukan kesalahan diharapkan untuk sadar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan bagi pihak yang menjadi korban, diharapkan membangun kewaspadaan untuk tidak lagi menjadi korban tindak pidana.

Lebih lanjut Gus Ipul mengharapkan peran para Lurah, Camat, dan tokoh masyarakat untuk bisa mensosialisasikan Restorative Justice kepada masyarakat sebagai bentuk penyuluhan hukum bagi warga Kota Pasuruan.
“Publikasi tentang Restorative Justice juga harus terus dilakukan melalui media-media yang ada di Kota Pasuruan, agar masyarakat semakin paham dan program ini dapat dimanfaatkan warga Kota Pasuruan”, imbuhnya.

Gus Ipul juga menambahkan bahwa terobosan layanan hukum berupa Kampung Restorative Justice ini merupakan langkah kongkret membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar hukum. Kedepan kelurahan-kelurahan lain di wilayah Kota Pasuruan juga akan segera diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice. Total saat ini terdapat sepuluh kelurahan yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice.

“Harapan kita semua, dengan Kerjasama berbagai pihak kita bisa mengurangi tindak pidana di Kota Pasuruan secara signifikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Kota Pasuruan Dr. Maryadi Idham Khalid mengapresiasi peran serta dan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan dalam mendukung program Restorative Justice.
Menurutnya salah satu faktor yang mendorong lahirnya Restorative Justice adalah keterbatasan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Faktor keterbatasan kapasitas Lapas membuat kita mencari jalan bagaimana masalah hukum ini bisa terselesaikan dengan baik dan lapas menjadi tidak begitu penuh,” terang Maryadi.

Maryadi juga menyinggung tentang beberapa perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak – pihak yang berselisih, namun dibawa ke ranah pidana.

“Melihat beberapa fenomena yang terjadi di tengah masyarakat dimana seharusnya sebuah masalah tidak perlu dibawa ke ranah pidana, maka dicanangkanlah bentuk penyelesaian hukum melalui restorative justice yang mengedepankan asas musyawarah,” ujarnya.

Maryadi juga berharap masyarakat memahami Restorative Justice sebagai sebuah bentuk penyelesaian hukum yang diakui oleh undang-undang dan mengubah paradigma masyarakat bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui pemidanaan. (ajo/ida).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Mas Adi Doakan Ramapati Pasuruan Tetap Eksis dan Jaya

12 Maret 2025 - 08:39

Eksklusif di Podcas Kabarpas!! Gebrakan 100 Hari Kerja Mas Adi – Nawawi

8 Maret 2025 - 22:38

Fatma Saifullah Yusuf Berikan Bantuan Sembako dan Nutrisi untuk Warga Kota Pasuruan

4 Maret 2025 - 21:22

Besok, Mas Adi dan Nawawi Akan Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

19 Februari 2025 - 14:32

Dispendik Kota Pasuruan Gelar Pelatihan “Menulis” Scopus untuk Anak TK Se-Kota Pasuruan

15 Februari 2025 - 20:35

Ketika Wali Kota Pasuruan Ngaji Kitab Kuning Bareng Warga NU

13 Januari 2025 - 10:49

Trending di Berita Pasuruan