Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 15 Apr 2022

Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an


Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menambahkan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. “Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” pungkasnya. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Tembus Beasiswa Petra Future Leaders 2026, Inilah Sosok Christopher Kevin Yuwono

16 Mei 2026 - 12:52

PPPK Jember Sebut Perhatian Pemkab terhadap Guru Lebih Baik dari Daerah Lain 

15 Mei 2026 - 19:33

Dima Akhyar Mulai Pemetaan Internal PDP Kahyangan, Pembenahan Akan Berbasis Data 

14 Mei 2026 - 16:37

Lewat OSMA, Gus Fawait Ajak ASN Jember Hilangkan Ego Sektoral

14 Mei 2026 - 16:33

Gus Fawait Pasang Target Besar untuk Direksi Baru Perumda Kahyangan

14 Mei 2026 - 06:27

Jember Kembali Jadi Tuan Rumah Karnaval SCTV 2026, UMKM hingga Wisata Ikut Dipromosikan

13 Mei 2026 - 14:56

Trending di KABAR NUSANTARA