Pasuruan, Kabarpas.com – Sebuah bangunan perumahan yang tidak sesuai IMB disegel Satpol PP Kota Pasuruan. Bangunan yang menyalahi izin itu berada di komplek Perumahan Istana Bestari, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Terlihat Berdasarkan pantauan sejumlah petugas Satpol PP memasang tali dan spanduk penyegelan.
Nur Fadholi Kasat Pol PP Kota Pasuruan, mengungkapkan, ada satu bangunan rumah setengah jadi dan dua bangunan pondasi yang disegel.
“Tadi pagi pengembang sudah hadir dan mengakui ada kesalahan pembangunan,” ujar Fadholi.
Dijelaskan, pihak pengembang yakni PT Pranata Bumi Bestari telah membuat bangunan tidak sesuai dengan IMB. Dimana dalam izin IMB, bangunan tersebut harusnya menghadap ke barat. Selain itu, kesalahan lain pihak pengembang adalah tidak membangun akses jalan.
Oleh karenanya, pihak Satpol PP Kota Pasuruan menyegel dan menghentikan pembangunan perumahan.
Pihak pengembang baru boleh melanjutkan pembangunan apabila sudah mengurus ulang perizinan IMB atau mengembalikan arah bangunan sesuai izinnya.
“Sudah ada pernyataan dari pengembang untuk mengurus izin. Pernyataan untuk membuat jalan masuk juga pengembang bersedia, ” pungkasnya. (emn/ida).

















