Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun diduga digagahi oleh pamannya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Bermodus beri pengobatan tradisional, Rhomli (48) tega mencabuli ponakannya sendiri bernisial R (8).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo mengungkapkan kronologi dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (09/08/2022) siang di rumah pelaku.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban R (8) meminta tolong pamannya, Rhomli (48) untuk mengobati kulitnya yang gatal-gatal.
Si paman lalu mengobati ponakannya tersebut dengan teknik pengobatan tradisional berupa campuran minyak goreng dan kapur barus.
Tersangka kemudian mengusap minyak ke bagian yang gatal dari kaki sampai ke paha korban.
“Ketika mengusap bagian paha, tersangka terangsang ketika melihat kemaluan korban, ” ujar Anton saat dikonfirmasi Kamis (18/08/2022).
Merasa terangsang, tersangka kemudian memegang-megang kemaluan korban. Tidak kuat menahan nafsu, pria paruh baya itu pun makin gelap mata.
Dengan teganya tersangka melakukan pemerkosaan kepada keponakannya. Korban yang masih kecil pun tak kuasa melawan.
“Tersangka memperkosa korban saat tiduran diatas meja, ” ungkapnya.
Berselang beberapa hari, aksi bejat si paman akhirnya terbongkar.
Korban yang tak kuat menahan beban mental pun mencerikan kepada ibunya tentang tindak dugaan pemerkosaan yang dilakukan pamannya tersebut.
Korban bersama ibunya kemudian melapor ke Mapolres Pasuruan pada Rabu (17/08/2022). (emn/gus).

















