Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 24 Sep 2026

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar


Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai lebih dari Rp9,3 miliar pada Kamis (24/9/2026).

​Pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah.

​Dalam konferensi pers, Wijang mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai (setara 8,7 ton) dan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal (setara 3 ton). Seluruh barang tersebut disita dari hasil operasi penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026.

​”Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 miliar lebih,” jelas Wijang.

​Wijang menegaskan komitmen pihaknya untuk membendung peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan kas negara.

​”Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tambahnya.

​Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menekankan bahwa tindakan tegas hingga pemusnahan ini krusial guna menghadirkan efek jera bagi para pelaku serta menjaga stabilitas iklim usaha di daerah.

​“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas—baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Shobih tersebut.

​Gus Shobih menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan.

​”Pemusnahan BKC ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi,” tegasnya.

​Setelah prosesi pemusnahan simbolis di Halaman Kantor Bupati, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut langsung diangkut menuju fasilitas PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dihancurkan seluruhnya menggunakan metode pengolahan limbah ramah lingkungan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Boby Diperiksa Polres Jember, Sengketa Kontrak Kafe Tujuh Bidadari Berujung Laporan

24 September 2026 - 18:13

Kemenag Jember Periksa Guru MI yang Diduga Nikahi Siri Wali Murid

24 September 2026 - 18:07

Honda Modif Contest 2026 Hadir di Surabaya, Wadah Kreativitas Modifikator dan Komunitas Honda

24 September 2026 - 13:45

Komunitas Honda ADV Indonesia Eksplor Misteri Pawitra, Jelajah Reco Lanang hingga Jolotundo

24 September 2026 - 12:52

Malam Puncak Indonesian Television Awards 2026 Siap Hadirkan Panggung Spektakuler, Bertabur Bintang, dan Penuh Kejutan

24 September 2026 - 09:25

Sempat Menghilang Semalam, Kakek Asal Kraton Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Welang Pasuruan

23 September 2026 - 18:10

Trending di Berita Pasuruan