Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Sep 2022

BPJS Kantor Cabang Pandaan Pasuruan Teken PKS dengan BPR Surya Dana Karya


BPJS Kantor Cabang Pandaan Pasuruan Teken PKS dengan BPR Surya Dana Karya Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan Pandaan melakukan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan BPR Surya Dana Karya. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Zakky Ibrahim selaku kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pandaan dan Direktur Utama BPR Surya Dana Karya, Agus Prijo Djatmiko yang didampingi Tinik Direktur Operasional dan Mila (ARP). Acara ini bertempat di kantor BPR Surya Dana Karya Ruko Pandaan Square Jalan Dr. Sutomo, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Ruang lingkup kerjasama adalah BPR Surya Dana Karya dapat melakukan pendaftaran, pengelolaan kepesertaan dan pembayaran iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk peserta PU dan/atau BPU melalui BPR Surya Dana Karya untuk 2 Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) dengan iuran yang sangat terjangkau .

Selanjutnya BPR Surya Dan karya dapat memberikan informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pengajuan klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dan Jaminan Kematian dari ahli waris peserta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPR Surya Dana Karya akan membantu ahli waris peserta yang merupakan krediturnya untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dalam pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dan Jaminan Kematian.


“Saya berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar dan kami siap memberikan pelayanan dengan sepenuh hati untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja kreditur BPR Surya Dana Karya” ujar Zakky.

Hal tersebut disamput positif oleh bapak Agus Prijo Djatmiko selaku Direktur Utama BPR Surya Dana Karya.

Dengan adanya kerjasama ini bagi kreditur yang memiliki pekerjaan (pekerja mandiri/perorangan, usaha mikro kecil) yang belum terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta. (***).

Artikel ini telah dibaca 152 kali

Baca Lainnya

Raudhatul Mustariyah Borong Penghargaan di Ajang AGP PGRI Kota Pasuruan 2026

28 September 2026 - 07:04

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

24 September 2026 - 18:14

Sempat Menghilang Semalam, Kakek Asal Kraton Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Welang Pasuruan

23 September 2026 - 18:10

Masjid Al Shalihin dan RSU Hermina Pasuruan Gelar Pemeriksaan Mata Gratis

23 September 2026 - 15:12

Trending di Berita Pasuruan