Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Mar 2023

BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialisasi Program dan Manfaat kepada PHL Polres Kota Pasuruan


BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialisasi Program dan Manfaat kepada PHL Polres Kota Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Bertempat di Aula Polres Kota Pasuruan telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada para Pegawai Harian Lepas (PHL) Polres Kota Pasuruan, Jumat (10/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kota Pasuruan dalam sambutanya yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Kota Pasuruan Bapak Kompol Handoyo,S.H, menghimbau seluruh PHL yang ada di Polres Kota Pasuruan untuk bisa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Kota Pasuruan terhadap para pekerja harian lepas (PHL) sekaligus memberikan perlindungan dari risiko sosial yang bisa terjadi.

“Kami sangat mendukung adanya program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi PHL yang ada di Wilayah kota Pasuruan, seperti Resiko Kecelakaan Kerja yang mengancam keselamatan jiwa saat melaksanakan tugas, sehingga dapat terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.

Sementara Kepala BPJamsostek Pasuruan, Trioki menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program mulia yang diselenggarakan oleh negara untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja.

“Tujuannya agar mendapatkan manfaat dasar dan menjamin kelangsungan hidup pekerja dan memastikan pendidikan yang layak bagi anggota keluarga pekerja,” ujarnya.

Dengan terdaftar menjadi BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lebih lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Selain itu, dua orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Trioki juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Kota Pasuruan beserta jajaran yang turut serta memberikan dukungan dalam hal ini.

“Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja khususnya yang ada di wilayah Kota Pasuruan,” tutup Trioki. (sin/ian).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan