Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 21 Mar 2023

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pastikan Seluruh Perangkat Bawaslu Terlindungi Jamsostek


BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Pastikan Seluruh Perangkat Bawaslu Terlindungi Jamsostek Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pasuruan telah melantik Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024. Personil hasil Rekrutmen tersebut sampai saat ini belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Merespons kebutuhan tersebut BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pasuruan bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Program dan Manfaat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan pada petugas lapangan yang melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu yang sangat beresiko,seperti kecelakaan kerja, yang apabila terjadi sering sekali membutuhkan biaya besar, untuk itu Pihak BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten Pasuruan agar segera mendaftarkan personilnya yang belum terlindungi oleh Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan juga tujuan dari pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia, yang mana BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan lima program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan berupa uang seperti cacat,meninggal dunia,santunan tidak mampu bekerja (STMB) dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

“BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan program beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,” ujarnya.

Trioki menekankan tugas pihaknya adalah memastikan seluruh perangkat Bawaslu dan ekosistemnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mulai (upaya ini) dari pekerja non-aparatur sipil negara (Non ASN) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),” jelasnya.

“Kami berkomitmen menjangkau seluruh sektor pekerja yang ada. Kehadiran negara melalui BPJAMSOSTEK ini harus dirasakan semua kalangan, terlebih bagi pekerja-pekerja yang ada di ekosistem pemilu. Kawan-kawan yang nanti akan membantu negara dalam menyelenggarakan pesta demokrasi ini harus didorong agar terlindungi. Bila terlindungi, mereka bisa bekerja dengan tenang dan menjadi pekerja Indonesia yang sejahtera,” sambung Trioki.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Nasrup, menghimbau bahwasanya dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh Personil Panwas yang ada di Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan se Kabupaten Pasuruan bisa menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan. (sin/ian).

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan