Pasuruan, Kabarpas.com – Dua remaja asal Kecamatan Purwosari ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor. Mirisnya satu remaja yang diduga jadi maling motor ini masih berusia di bawah umur. Dua remaja tersebut berinisial TAT, 19, dan MAB, 16, asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
AKP Sawu Supriyatna, Kapolsek Purwosari, mengatakan dua remaja ini diringkus saat operasi Pekat 2023 pada Minggu (21/5/2023) lalu.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor,” ujar Sawu saat dikonfirmasi Rabu (24/5/2023).
Dijelaskan Sawu kedua remaja ini dilaporkan atas pencurian di lapangan Perum Griya Inti Permata, Dusun Donorejo, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Dua remaja ini mencuri sepeda motor Honda Revo bernopol N 2240 TAD pada Sabtu, 8 Maret 2023 lalu.
Sepeda tersebut milik J. Arisma, 31, Dusun Krajan, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
“Saat itu sepeda ditinggal korban di parkir halaman rumah temannya,” ungkapnya.
Sepeda motor tersebut berhasil dijual oleh dua remaja ini ke seorang penadah.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aipda Dodi W mengungkapkan berdasar hasil pengembangan, terungkap bawah kedua pelaku bukan pertama kalinya melakukan aksi curanmor.
Sebelumnya mereka juga menggondol sepeda motor Yamaha Vixion yang diparkir di tepi jalan Desa Pager, Kecamatan Purwosari. “Hasil keuntungan penjualan motor curian dipakai untuk beli sabu dan membayar kos,” Pungkasnya. (emn/ian).

















