Pasuruan, Kabarpas.com – Sebanyak 9 juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten. Acara pemusnahan rokok ilegal ini berlangsung di Halaman Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/06/2023).
Pemusnahkan Barang Milik Negara (BMN) itu dilakukan dengan cara dibakar. Selain simbolis di tempat acara, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto mengatakan bahwa BMN yang dimusnahkan bernilai sekitar 10 miliar yang berasal dari 9 juta lebih batang rokok illegal, 200 kilogram lebih tembakau iris dan ribuan liter minuman keras.
“BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan periode 2022. Dan BMN yang dimusnahkan terdiri dari 9.258.262 batang rokok illegal, 280.483 gram tembakau iris serta 3.932 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.Barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sebesar Rp10.859.417.485 rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6.485.518.972 rupiah,” ujarnya.
“Semuanya kami musnahkan setelah kami kumpulkan di Gudang Bea Cukai. Kita pakai pihak ketiga yang memiliki alat untuk memusnahkan BMN hasil penindakan yang kapasitasnya besar dan banyak,” sambungnya.
Lebih lanjut Hannan mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan serta penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. “Ini wujud komitmen kita bersama,” pungkasnya. (emn/ian).

















