Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 27 Sep 2023

Berbelit, Keterangan 2 Saksi Sopir Truk Soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Tidak Sesuai BAP


					Berbelit, Keterangan 2 Saksi Sopir Truk Soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Tidak Sesuai BAP Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pada Sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar digelar di PN Kota Pasuruan pada Rabu (27/9/2023) siang. Kali ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dua saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Yakni Rudi Antoni dan Usman, selalu sopir truk yang bertugas mengumpulkan solar dari SPBU.

Namun, selama persidangan keduanya cenderung berbelit-belit ketika ditanyai jaksa maupun hakim terkait laporan BAP dari penyidik Bareskrim Polri. Ketika ditanya terkait siapa yang memiliki gudang penyimpanan solar dan juga truk, dua sopir ini mengaku tidak tahu.

Mereka mengaku hanya disuruh dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa Bahtiar Febrian Pratama, selaku manager keuangan.

“Saya tahunya cuma disuruh Pak Bahtiar yang menawari kerja jadi sopir truk,” ujar saksi Rudi.

Dua sopir truk ini juga mengaku tidak mengenal terdakwa Abdul Wahid, yang merupakan petinggi dari PT Mitra Central Niaga (MCN).

Dalam kesaksiannya, keduanya mengatakan selama ini hanya melakukan kordinasi terkait jual beli solar subsidi secara ilegal dengan terdakwa Bahtiar. Mereka mengaku setiap 2 sampai 3 hari diberi uang senilai Rp 15 juta untuk beli solar.

Dengan uang tersebut mereka bisa mendapat keuntungam sekitar Rp 450 per liternya.

“Untungnya kalau dapat dua ton sekitar Rp 250 ribu,” ucap saksi Usman.

Mereka juga mengakui bahwa solar subsidi didapatkan dengan modus bergonta-ganti belasan barcode dan juga plat nomor polisi palsu.

Keduanya juga membenarkan bahwa dua buah tangki truk sudah dimodifikasi.
Namun ketika ditanya terkait adanya tangki penyimpanan solar di dalam dua gudang PT MCN, mereka kembali berbelit-beli.

Mereka juga mengaku tidak tahu apa yang terjadi setelah solar tersebut ditimbun di sumur dan tangki penyimpanan gudang.
Feby Rudi Purwanto, selaku jaksa penuntut umum mengatakan bahwa banyak keterangan dari para saksi yang tidak sesuai dengan BAP dari penyidik Bareskrim Polri.

“Oleh karena itu kita akan minta ketersngan saksi dari penyidik bareskrim Polri dalam sidang berikutnya,” ujar Feby.

Sementara itu, Rahmat Sugiarto, selaku tim penasehat hukum terdakwa, mengatakan pihaknya mencermati ada belasan poin hkesaksian dua sopir truk karena yang tidak sesuai BAP.

Para saksi juga mengaku tidak diminta melakukan sumpah secara resmi oleh penyidik ketika memberikan keterangan dalam BAPnya.

“Mereka nggak tahu pemilik gudang, alat, sama truk. Terus juga tidak tahu proses selanjutnya setelah ditimbum diapakan. Padahal di BAP-nya dituliskan jika mereka tahu detail hal tersebut,” ungkapnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp550 Juta kepada Ahli Waris Tiga Korban Karhutla Bromo

28 Oktober 2026 - 18:29

‘Ngamen’ ke Jakarta, Bupati Fawait Bawa Pulang Program Rp500 Miliar untuk Warga Jember

28 Oktober 2026 - 14:31

MPM Honda Jatim Apresiasi Inovasi dan Dedikasi Guru dalam Mengembangkan Pendidikan

28 Oktober 2026 - 14:26

Pimpin Apel Peringatan Sumpah Pemuda Ke-98, Pejabat Sekda Trenggalek Kobarkan Semangat Patriotisme

28 Oktober 2026 - 13:45

126 Atlet Trenggalek Siap Bersaing di Popda dan Peparpeda Jatim

28 Oktober 2026 - 06:21

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disepakati

27 Oktober 2026 - 08:51

Trending di Berita Pasuruan