Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 27 Okt 2024

Peringati Sumpah Pemuda, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas


Peringati Sumpah Pemuda, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka menyambut hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Minggu (27/11/2024).

Sosialisasi ini digelar di Jalan Perlintasan Langsung, JPL 101 Jalan Rambutan, Pesanggrahan, Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan dan JPL 93, Jalan Yonkav, Rohkepuh, Kecamatan Beji, Pasuruan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut peringatan hari Sumpah Pemuda, Daop 8 Surabaya mengajak para Pemuda Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans) Si Puong mengadakan kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan di perlintasan sebidang.

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya rutin Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang.

Lebih lanjut, Luqman Arif, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA. Disamping itu sesuai dengan tema peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 96 yang mengangkat tema “Maju Bersama Indonesia Raya” ini yang menyampaikan pesan penting sinergi dan kolaborasi, diharapkan tema ini dapat meningkatkan semangat masyarakat khususnya para Pemuda di Indonesia untuk terus mengutamakan keselamatan ketika berkendara.

Luqman Arif mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalulintas, khususnya saat akan melewati perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Kami ingatkan kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Ingat Berhenti, Tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silahkan jalan,” pungkas Luqman Arif. (rls/ari).

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Kayuputih Family Reflexology Jadi Destinasi Relaksasi Terbaru Warga Pasuruan

21 Agustus 2026 - 17:41

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga

21 Agustus 2026 - 12:50

Ribuan Jemaah Padati Maulid Al-Habsyi Jelang Puncak Haul Ke-45 KH Abdul Hamid di Pasuruan

21 Agustus 2026 - 12:20

Satu Ekosistem, Tiga Inovasi : Tim DPPM Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Malang Mendorong Kemandirian Blue Economy Desa Patuguran

21 Agustus 2026 - 12:06

IKA PMII Ciputat Luncurkan Future Scholars Development (FSD), Model Baru Menjawab Krisis Akses Beasiswa

21 Agustus 2026 - 10:20

MPM Honda Jatim dan YAHM Salurkan Bantuan, Dukung Pemulihan Masyarakat NTT

21 Agustus 2026 - 09:21

Trending di KABAR NUSANTARA