Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Pasuruan menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk memastikan seluruh pengawas pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 se – Kabupaten Pasuruan di level kecamatan, desa atau kelurahan, dan tempat pemungutan suara (TPS) terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pasuruan memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada sekitar 2.338 Pengawas TPS yang tersebar di 24 Kecamatan se- Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan menyampaikan, seluruh petugas maupun ekosistem di dalamnya dapat terlindungi oleh manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan mengamankan jalannya Pilkada tahun 2024, serta mereka dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas, aman dan nyaman karena terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Ditambahkan, nantinya pegawas TPS akan terlindungi dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran hanya Rp. 11.000,- untuk 1 bulan.
Dijelaskannya, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai pengawas, tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu, tapi juga tak kenal waktu.
“Adapun perlindungan jaminan sosial yang diberikan ini, dapat diiringi kinerja yang maksimal oleh seluruh jajaran pengawas TPS di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Sulis.
Dia juga mengatakan bahwa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja, termasuk juga petugas penyelenggara Pilkada.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kepastian jaminan sosial apabila mengalami risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian saat bertugas pada penyelenggaraan pilkada,” kata Sulis.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta cacat, maka akan diberikan santunan cacat,” sambungnya,
Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia maka peserta berhak atas santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
“Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, maka santunan untuk ahli waris sebesar Rp42 juta,” pungkasnya. (ion/ian).